POJOKSATU.ID- Anak buah Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (21/8).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

Baca Juga: Momen yang Ditunggu, Honda Bikers Day 2023 Siap Rayakan Kebersamaan Ribuan Pecinta Motor Honda

Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Sekarang masih berproses, dan sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," pungkas Ali.

Disebutkan tiga orang yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Baca Juga: Meraih Merdeka Bersama AHASS: Program Spesial Servis Sepeda Motor Honda untuk Merayakan Kemerdekaan

Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali, yang kini terdaftar sebagai bakal caleg di Dapil Gorontalo.

Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker

Sebelumnya pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi. ***