POJOKSATU.ID- Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.

Penahanan terhadap Reyna setelah ia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 25 Januari 2024.

Reyna diduga korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era masa jabatan Cak Imin sebagai Menaker.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Pertamina Pasok BBM dan Pelumas Polda Banten

Kasus yang menjerat Reyna terjadi saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011-2015.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip, Jumat (26/1/2023).

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024," ujar

Baca Juga: Update Hasil Survei Capres-Cawapres 2024 dari 15 Lembaga Survei Terbaru Januari: LSI Denny JA, Charta Politika sampai Poltracking

Alex menjelaskan, selain Reyna, KPK  turut menahan I Nyoman Darmanta yang berperan sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga turut menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.

Baca Juga: Emak-emak Kembali Suarakan Dukungan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Alex menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan sosok Cak Imin yang sedang mencalonkan diri sebagai Cawapres bersama Anies Baswedan.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2012 saat pemerintahan Presiden SBY. Diketahui, saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Rahasia Cara Dapat Sertifikat Webinar dan Poin Bukti Dukung RHK TANPA MENYITA WAKTU DI RUMAH, Kecanggihan Teknologi Ini Bikin Hasil Tokcer

"Karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis," sambungnya.

Alex menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah," tambahnya.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Keluarga Jokowi Memalukan, Bilang Iriana, Gibran dan Kaesang Bodoh dan Tak Beretika

"Karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya," tuturnya.

https://qc.pojoksatu.id/

***