POJOKSATU.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menerbitkan Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media.
Modul dan SOP ini disusun setelah menganalisa hasil riset menilik kebijakan dan pengalaman kesetaraan gender serta kekerasan berbasis gender di perusahaan media, yang dilakukan AMSI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA).
Peneliti PR2Media, Engelbertus Wendratama memaparkan, ini kali pertama sebuah penelitian tentang kesetaraan gender dilakukan dengan subyek berupa perusahaan
media.
Penelitian ini dilakukan pada Februari-Maret 2024 melibatkan 277 responden dari 27 wilayah.
Baca Juga: Kejagung Amankan Anggota DPR Ujang Iskandar Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kotawaringin Barat
Responden terdiri dari jurnalis dan pekerja media untuk mengetahui apa saja kebijakan yang dibuat oleh media terkait KBGO dan perlindungan berbasis gender pada umumnya.
Survei itu lantas ditindaklanjuti dengan dua kali diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion) untuk mempertajam dan memperkaya hasil riset.
Hasil riset memotret dari aspek ketenagakerjaan dan kerja redaksi.
Untuk dimensi kesetaraan gender, maka yang disorot lebih dalam adalah nilai inidividu, budaya internal dan praktik keseharian serta kebijakan berbasis gender dalam perusahaan media, akses ke sumber daya dan kekerasan seksual luring serta daring.
Baca Juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Sempat Operasi Wajah Sebelum Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta
"Dari lima dimensi yang diukur, maka skor total adalah 44,33 dengan nilai tertinggi 65," kata Wendra.
Dari hasil riset ini, Wendra mencatat sejumlah pekerjaan rumah bagi perusahaan media.
Diantaranya soal masih banyaknya persoalan stereotip terhadap perempuuan, pembedaan gender untuk pekerjaan tertentu, serta masih adanya ujaran kebencian dengan target perempuan.
Terkait kebijakan berbasis gender, skor yang diperoleh adalah 9 dari nilai maksimal 18.
"Banyak media yang belum punya SOP untuk mengatasi kekerasan berbasis gender serta belum punya aturan proporsi gender dalam aktivitas kerja," beber dia.
Salah satu yang jadi sorotan PR2Media adalah prosentase kekerasan seksual secara luring dan daring di tempat kerja memiliki nilai yang sama yaitu 5,8 persen.
"Ini sesuai dengan apa yang dikatakan UNESCO, bahwa kekerasan gender luring dan daring itu berjalan bersamaan, dan tidak bisa dipisahkan," jelad sia.
Dari hasil riset dan FGD oleh PR2Media yang melibatkan 277 responden dari perwakilan media anggota AMSI, ada temuan bahwa peraturan tertulis untuk menangani kekerasan seksual ) dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) di perusahaan media sangat minim atau belum ada sama sekali.
"Meski tidak ada aturan tertulis, lingkungan kerja perusahaan bisa menciptakan ekosistem yang menjunjung kesetaraan gender. Namun ini sangat tergantung pada kebijakan pimpinan. Kalau pimpinannya bagus, maka tidak apa-apa. Tapi bagaimana jika tidak?" ucap Wendra.
Baca Juga: Ilham Habibie PeDe Koalisi Bareng PKS, NasDem Siap Tantang Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Wendra menekankan, aturan soal GEDI (Gender Equality Diversity and Inclusion) harus dilihat sebagai keunggulan kompetitif perusahaan sehingga bisa lebih baik melayani kebutuhan publik.
"Praktik kesetaraan gender jangan dilihat sebagai beban baru. Tapi ini justru jadi pendorong positif bagi praktik jurnalisme dan bisnis," tutup Wendra.
Terkait hal ini, AMSI mengeluarkan Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media.
Penulis modul sekaligus konsultan GEDI, Nita Roshita menyebut, landasarn hukum SOP ini adalah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Merasa Kehilangan setelah Thariq Halilintar Menikah, Atta Halilintar : Dia Itu 'Tempelannya' Aku
"Kehadiran SOP ini sesuai dengan visi AMSI, yaitu menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas. Yang kita pertahankan adalah kepercayaan dari publik. Dan media harus menjaga itu," ujar Nita.
Nita menegaskan, kekerasan seksual KBGO bisa terjadi pada perempuan, laki-laki atau gender apa pun.
"Jika laki-laki jadi korban, biasanya mereka jadi korban dua kali. Karena tidak ada yang percaya, mereka akan ditertawakan atau dianggap lemah dan
sebagainya," ujar dia.
Nita menjelaskan, keberadaan SOP ini akan berdampak pada reputasi bisnis karena angka ketidakhadiran karyawan di perusahaan yang terjadi KS dan KBGO juga tinggi.
"Ada riset di Journal of Community Health yang menunjukkan kalau korban punya risiko 1.7 kali lipat untuk tidak masuk kerja selama dua pekan dalam setahun akibat kasus KS. Akibatnya, produktivitas berkurang dan ujungnya investor akan menilai kesehatan manajemen perusahaan yang buruk," papar dia.
Sementara laporan perusahaan konsultan manajemen McKinsey (2020) yang berjudul Diversity Wins: How Inclusion Matters juga menyebut, ruang kerja yang inklusif dan aman dapat meningkatkan profit dan perusahaan menjadi berkelanjutan.
Modul dan SOP KBGO untuk perusahaan media yang dikeluarkan AMSI ini dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan dan kapasitas perusahaan media.
"Kami menyadari bahwa kapasitas perusahaan media itu tidak sama, sehingga SOP ini bisa diadaptasi. Yang terpenting dalam SOP ini adalah prinsip berpihak pada korban," jelas Nita.
Baca Juga: Resmi Jadi Suami Istri, Thariq Halilintar Janji Jadi Imam yang Baik bagi Aaliyah Massaid
Modul juga menjabarkan alur penanganan kasus, mulai dari pengaduan, investigasi internal, sampai akhirnya jatuh pada putusan akhir. Modul juga menekankan pada pendampingan psikologis yang perlu dilakukan perusahaan media bagi korban.
Sebagai tindak lanjut dari diseminasi hasil riset, modul dan SOP ini, AMSI membuka kesempatan bagi perusahaan media terpilih untuk mendapatkan pendampingan dalam menyusun SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO sesuai kapasitas media tersebut. Kesempatan ini hanya terbuka bagi media anggota AMSI.***




