POJOKSATU.ID - Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, terus menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan terbaru, muncul fakta yang memicu polemik, yakni penilaian terhadap unsur kreatif dalam produksi video yang disebut tidak memiliki nilai ekonomi.
Amsal, yang kini menghadapi tuntutan dua tahun penjara, mengungkapkan keberatannya terhadap penilaian Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: PTN Bukan Lagi Jaminan Masa Depan, BINUS Medan Siap Menuntun Masa Depan Menuju Karier Nyata
Ia menilai sejumlah aspek penting dalam pekerjaannya justru dianggap tidak bernilai, bahkan dihitung nol rupiah.
“Bagaimana mungkin ide, konsep, hingga proses editing dianggap nol? Itu pekerjaan profesional,” ujar Amsal saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga: DPR Siap Jadi Penjamin, Kasus Amsal Sitepu Ditangguhkan, Perlindungan atau Intervensi?
Melalui perusahaannya, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai Rp30 juta per desa, yang disepakati langsung dengan para kepala desa.
Dari total 50 proposal yang diajukan, sebanyak 20 desa menerima penawaran tersebut.
Para saksi yang merupakan kepala desa pun menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan tanpa adanya keberatan.
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Majalengka Cari Solusi Gaji PPPK Imbas Aturan Ketat APBD
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan adanya selisih harga, dengan estimasi nilai wajar sekitar Rp24,1 juta per video.
Perbedaan inilah yang kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara hingga Rp202 juta.
Yang menjadi sorotan, dalam perhitungan tersebut sejumlah tahapan produksi seperti pengembangan ide, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing tidak dimasukkan sebagai komponen biaya.
Amsal menegaskan bahwa industri kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lainnya.
Nilai sebuah karya tidak hanya terletak pada hasil akhir, tetapi juga pada proses kreatif yang panjang dan kompleks.
Menurutnya, seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional di tengah situasi sulit pandemi COVID-19 yang membuat industri kreatif terpuruk.
Lebih jauh, Amsal menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia mempertanyakan mengapa pihak pengguna jasa tidak ikut dilibatkan dalam proses hukum.
Kasus ini pun membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana negara memandang dan menghargai nilai ekonomi dari industri kreatif di Indonesia.***




