POJOKSATU.id, JAKARTA-- Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menanggapi hal itu, Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti menilai, terbitnya abolisi dan amnesti merupakan bentuk pemulihan keadilan antara negara dan rakyat.
"Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk pemulihan keadilan antara negara dan rakyat," kata Yudi, kepada wartawan, Minggu (3/8).
Ia mengatakan, kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai presiden.
Meskipun, begitu eksekusinya dilakukan aparat penegak hukum di masa kekuasaan Presiden Prabowo.
"Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi," ucapnya.
Amnesti, abolisi, rehabilitasi berlatar belakang politik ini, kata dia merupakan bentuk pemulihan keadilan antara negara dan masyarakat, sebagai jalan terwujudnya persatuan nasional melalui pemulihan keadilan.
Baca Juga: Motif Pelaku Pembunuhan Siswi SMAN 1 Natal Madina, Cuma Ingin Curi Sepeda Motor Korban?
"Dan ini berdampak untuk membentengi potensi perpecahan bangsa," tegas Yudi.
Ia juga menuturkan, ketika amnesti, abolisi, rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.
Amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini adalah keputusan negara yang dijalankan melalui keputusan politik tingkat tinggi presiden (high level political decisions of the president).
"Dampaknya adalah perdamaian, keadilan, persatuan nasional dan stabilitas nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan," tegas Yudi.***




