POJOKSATU.ID - Aktor Ammar Zoni, yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba, mengaku telah menulis surat permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Ammar berharap mendapatkan keringanan hukum atas perkara yang sedang ia jalani.

Pengakuan itu disampaikan Ammar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: 11 Tahun Menanti Kepastian, Warga Tegal Mutiara Indah Adukan Pengembang ke Ketua DPRD Karawang

Ia bahkan sempat menunjukkan surat yang telah ditulisnya kepada awak media.

“Ini sebenarnya saya sudah menulis surat permohonan,” kata Ammar, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Ia menjelaskan, surat itu ditujukan langsung kepada Presiden sebagai bentuk permohonan perlindungan dan harapan akan kebijakan khusus.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang: Jangan Persulit Warga yang Butuh Berobat

Menurut Ammar, permohonan tersebut didasari oleh pernyataan Presiden Prabowo terkait penanganan kasus narkotika, khususnya bagi pengguna.

Ia menilai, kebijakan pemerintah lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara semata.

“Petikan dari Bapak Presiden sudah jelas, kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu seharusnya direhabilitasi. Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan amnesti untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Respons Keluhan Warga Soal BPJS

Ammar mengaku ingin mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani hidup secara normal.

Ia berharap kasus hukum yang membelitnya bisa diselesaikan melalui jalur pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.

Dalam pernyataannya, Ammar juga melontarkan kalimat yang langsung menyedot perhatian publik. Ia menyebut dirinya sebagai bagian dari aset bangsa.

“Biar bagaimanapun saya ini warisan, aset,” ucapnya.

Pernyataan tersebut sontak memicu beragam reaksi.

Baca Juga: Puasa Bikin Sulit Konsentrasi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Ahli

Sebagian menilai Ammar terlalu percaya diri, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk keputusasaan seorang figur publik yang tengah menghadapi tekanan hukum berat.

Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni sendiri bukan yang pertama.

Rekam jejak hukum tersebut membuat publik semakin kritis terhadap permohonan keringanan yang diajukannya kepada Presiden.

Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Inkonsistensi SK IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Era Azwar Anas

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Istana terkait surat permohonan yang diklaim telah ditulis Ammar.

Proses hukum terhadap kasusnya pun masih terus berjalan di pengadilan.

Pernyataan Ammar ini kembali membuka perdebatan soal perlakuan hukum terhadap figur publik, batas antara rehabilitasi dan pemidanaan, serta sejauh mana kebijakan presiden dapat memengaruhi proses peradilan.***