POJOKSATU.id, JAKARTA—Ambang batas Presidential Threshold (PT) 20 persen kini sudah dihapus berkat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak lagi dijabat adik ipar Jokowi yaitu Anwar Usman.

Menurut Pengamat Politik Muslim Arbi, seharusnya MK sudah menghapus PT 20 persen sejak Pilpres 2024 lalu.

Namun waktu Anwar Usman masih menjabat Ketua MK, semua gugatan PT 20 persen ditolak tanpa alasan yang jelas.

Menurut Muslim Arbi yang juga Direktur Gerakan Perubahan ini, seharusnya MK meloloskan PT nol persen sejak Pilpres 2024. Mengingat sebelum Pilpres 2024, sudah banyak yang menggugat ke MK.

Baca Juga: Alvin Lim Ternyata Beragama Kristen, Meninggal Usia Muda 47 Tahun Akibat Gagal Ginjal

"Tapi waktu Anwar Usman masih menjabat Ketua MK, semua gugatan PT 0 persen ditolak tanpa alasan yang jelas,” kata Muslim lagi, Minggu (5/1/2025).

“Itu artinya Anwar Usman dijadikan oleh Jokowi sebagai bamper untuk membendung agar jangan ada capres lain kecuali capres yang disetting oleh Istana," katanya lagi.

Muslim menilai, jika PT 20 persen dihapus sebelum Pilpres 2024 kemarin, dijamin Pilpres berjalan lebih demokratis.

"Konsitusi dan kedaulatan rakyat dapat berjalan karena soal capres-cawapres lebih demokratis. Dan dijamin cawapres model Gibran tidak akan lolos,” kata Muslim.

Baca Juga: Datangi Rumah Duka Meski Sempat Berseteru dan Dilaporkan ke Polisi, Novianthi Pratiwi : Atas Semua yang Dilakukan Pak Alvin Lim, Saya Sudah Maafkan

“Rakyat akan memilih capres-cawapres yang lebih berkualitas. Kalau saja Anwar Usman masih pimpin MK, sulit rasanya PT 0 persen akan diloloskan. Karena Anwar Usman itu boneka Jokowi di MK," katanya lagi.

Bahkan kata Muslim, pada saat itu, Anies Baswedan juga hampir tidak lolos karena PT 20 persen dimainkan kekuatan politik untuk menggolkan capresnya.

"Untung Anwar Usman tersingkir setelah loloskan ponakannya, Gibran. Dan itu malapetaka konsitusi dan hukum,” katanya.

“Konsitusi dan hukum dicederai oleh kekuatan politik istana yang loloskan Gibran sebagai wapres," tegas Muslim Arbi lagi.

Sejarah Presidential Threshold

Dari pemilu ke pemilu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berubah-ubah. Di Indonesia, presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Saat Pemilu 2004, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Dan lima tahun setelahnya atau pada Pilpres 2009, besaran presidential threshold berubah. Saat itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.***