POJOKSATU.id, MANDAILING NATAL - Kasus penganiayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Mandailing Natal (Madina) Yuri Andri, yang dilakukan anggotanya sendiri didasari motif kesal karena gajinya ditahan.
Honorer tersebut berinisial AP mengatakan bahwa marahnya menumpuk karena uang kegiatan razia sejak bulan Januari hingga April tidak dicairkan oleh Kasatpol PP dan Damkar yang lama. Namun, usai lebaran, terjadi pertukaran Kasatpol PP dan Damkar Madina.
"Kami kan ada kegiatan razia mulai bulan satu (Januari) hingga bulan lima (Mei) tidak ada dicairkan Pak Kasat ke anggota, waktu bulan empat (April) sebelum lebaran harusnya bisanya dicairkan, namun tidak dicairkan, waktu itu masih Kasatpol PP yang lama, habis lebaran ada pergantian Kasat," kata AP saat, Kamis (8/6/2023).
Ditambahkannya, Kasatpol PP dan Damkar yang baru meminta agar para anggota mengisi surat pernyataan. Menurutnya, surat pernyataan itu dibuat tanpa koordinasi dengan Kabid maupun Kasi.
"Ada surat pernyataan yang dibuat Kasat secara sepihak tanpa komunikasi dengan Kabid dan Kasi," ucapnya
BACA JUGA: Hadir di Medan, Chef Vindex Tengker Sajikan Menu Western Berpadu Andaliman
Terkait dengan surat pernyataan ini, AP enggan mengisi karena ada poin tentang larangan beristri dua yang menurutnya sebuah privasi.
"Ada poin empat di situ bunyi nya tidak boleh beristri dua, karena poin itunya, jadi bukan karena masalah disiplin seperti yang dijelaskan Pak Bupati," ujarnya.
Akibatnya, tidak mengisi surat pernyataan itu, Fauzan bersama 47 orang lainnya tidak menerima gaji di bulan Mei. Padahal uang tersebut perlu untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sedang sekolah.
"Jadi di situ, aku udah bercampur aduk emosi (uang) kegiatan tidak cair, gaji pun ditahan dia (Kasatpol PP dan Damkar) gara-gara surat pernyataan dengan bunyi kek gitu, aku kan butuh uang sekolah anak, itunya yang membuat aku emosi sebenarnya," ucapnya.
BACA JUGA: Masih Dalam Pencarian, Seorang Ibu Muda Diterkam Buaya Saat Cuci Baju di Sungai Peranginan Labura
AP meminta penjelasan perihal gajinya tersebut kepada Kasatpol PP dan Damkar, ketika itu amarah AP sedang menumpuk, yaitu pada Senin (5/6/2023).
Saat itu, Kasatpol PP dan Damkar Madina disebut tetap bersikeras soal gaji tidak akan keluar jika tidak mengisi surat pernyataan.
Setelah peristiwa itu, gaji dan uang kegiatan razia sejak Januari hingga Mei dikeluarkan Kasatpol PP dan Damkar Madina. Gaji tersebut diterima AP tanpa mengisi surat pernyataan tersebut.
"Gaji (bulan Mei) kemarin udah keluar, dana kegiatan (bulan Januari-Mei) juga udah keluar kemarin, belum ku isi surat pernyataan itu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, AP melakukan penganiayaan kepada Kasatpol PP dengan mengantukkan kepalanya ke kepala Yuri.
BACA JUGA: USDA Travel Show, Perkenalkan Produk Pertanian dan Olahan Makanan Paman Sam Ke Kota Medan
Dalam video berdurasi satu menit lebih tersebut, terlihat sejumlah orang memakai kaus yang ternyata anggota Satpol PP dan Damkar Madina, namun tidak satu pun yang mencoba melerai.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/6/2023) sore di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Madina. Saat itu, dia hendak melaksanakan salat Magrib. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Ada-ada Saja, Honorer Satpol PP Madina Keroyok Kasatpol PP Hingga Berdarah




