POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pemerintah Pusat memutuskan menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,56 triliun untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mempercepat pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut.
Tambahan dana tersebut akan diberikan kepada 67 pemerintah daerah di tiga provinsi. Rinciannya, 47 daerah terdampak langsung bencana dan 20 daerah yang tidak terdampak langsung, namun mengalami penurunan alokasi TKD.
“Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD. Semuanya akan direvisi ke atas,” jelas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi pemulihan pascabencana di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Curiga Ada Pihak yang Mainkan Isu Pejabat Kemenkeu RLM Terima Gratifikasi
Skema tambahan anggaran mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan besaran tambahan TKD tersebut telah disetujui sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,56 triliun, jadi bukan angka Rp7–8 triliun. Kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Breaking News 18 Februari: Hasil Tarik Data TPG Mulai Terlihat
Hingga 17 Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun ke tiga provinsi tersebut.
Angka ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp10,78 triliun.
Purbaya juga memaparkan kondisi kas daerah per Januari 2026, yakni Aceh sebesar Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total kas daerah yang tersedia mencapai Rp9,9 triliun.
“Jadi kita pastikan uang bukan menjadi masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” tegasnya.
Ia memastikan tambahan TKD akan mulai dicairkan sebelum akhir Februari 2026 dengan proses persyaratan yang dipermudah agar daerah segera dapat memanfaatkan dana tersebut.***




