POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah memastikan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kabupaten dan kota se- Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta 2023.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran dana alokasi umum (DAU) yang dikhusukan untuk gaji PPPK 2023 kabupaten kota se- DI Yogyakarta.
DAU tersebut melekat pada formasi PPPK 2023 se DI Yogyakarta, baik formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun PPPK Teknis.
Dari data Kemenkeu, DAU untuk gaji PPPK 2023 yang dialokasikan untuk PPPK Guru jauh lebih banyak dibandingkan PPPK Non Guru.
Besaran DAU dan rincian formasi PPPK 2023 tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
BACA : Daftar Formasi PPPK Se Provinsi Sulut 2023, 15 Pemda Tak Kebagian PPPK Teknis
Data tersebut akan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah kabupaten kota di Provinsi DI Yogyakarta untuk mengusulkan formasi PPPK 2023 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut ditegaskan bahwa DAU melekat pada formasi PPPK 2023.
DAU itu bersifat specific grant atau DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk gaji PPPK.
DAU tersebut tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain, selain gaji dan tunjangan PPPK.
BACA : Daftar Formasi PPPK 2023 dan Jumlah DAU untuk Gaji PPPK Kabupaten Kota di Jawa Timur
PMK menyebutkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK 2023 ditentukan berdasarkan:
- Jumlah formasi PPPK;
- Gaji pokok dan tunjangan melekat;
- Jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 dan diundangkan pada 28 Desember 2022.
Berikut alokasi DAU dan rincian formasi PPPK 2023 kabupaten kota se Provinsi DI Yogyakarta berdasarkan lampiran PMK No 212/PMK.07/2022 yang dikutip Sewaktu.com pada Senin, 2 Januari 2023.
1. Alokasi DAU untuk gaji PPPK dan rincian formasi PPPK Provinsi DI Yogyakarta 2023
- Formasi PPPK Guru : 1.819
- Formasi PPPK Nakes : 1
- Formasi PPPK Teknis : 190
- Jumlah formasi PPPK : 2.012
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 45.114.804.000
2. Alokasi DAU untuk gaji PPPK dan rincian formasi PPPK Kabupaten Bantul 2023
- Formasi PPPK Guru : 1.566
- Formasi PPPK Nakes : 32
- Formasi PPPK Teknis : 24
- Jumlah formasi PPPK : 1.622
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 36.854.988.000
Selengkapnya baca : Daftar Gaji dan Formasi PPPK Kabupaten Kota DI Yogyakarta 2023



