POJOKSATU.id, JAKARTA- Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) terkait kasus aliran dana bisnis haram narkoba untuk digunakan modal kampanye kepentingan Pemilu 2024 mendatang.
Tujaun digandengnya PPATK guna untuk mengetahui ada tidaknya aliran dana tersebut mengalir kepada salah satu caleg tertentu.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, kata Jayadi, pihaknya sampai saat ini masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat perihal aliran dana narkoba yang diduga mengalir ke para kontestasi di Pilkada 2024 mendatang.
"Ini masih terus dilakukan pendalaman ya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang peredaran narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah.
Indikasi ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.
Sayangnya, penyidik tidak merinci secara detail politisi mana saja yang menjadikan aliran dana bisnis haram tersebut untuk modal kampanye di Pilpres 2024 mendatang.
Reporter : firdausi



