POJOKSATU.ID – Rentetan bencana besar yang terjadi di Sumatera sepanjang 2025 kembali membuka luka lama yang tak kunjung sembuh gagalnya tata ruang dan masifnya alih fungsi lahan.

Setiap kali banjir bandang, longsor, hingga banjir besar melanda, persoalan yang mencuat hampir selalu sama, yakni pemanfaatan lahan yang tidak disiplin serta pembangunan yang berjalan tanpa kontrol yang ketat.

Akibatnya, kawasan yang seharusnya menjadi ruang lindung justru berubah menjadi permukiman, perkebunan, bahkan industri.

Baca Juga: Ada yang Bertugas Hingga Bertahun-tahun, Masa PLT Kepsek Wajib Berakhir 31 Desember 2025

Di banyak wilayah, kerusakan terlihat jelas di lereng perbukitan yang digarap tanpa mempertimbangkan daya dukung tanah.

Pohon-pohon yang sebelumnya menahan air dan menjaga kestabilan tanah ditebang untuk kepentingan ekonomi jangka pendek, mulai dari perluasan kebun hingga area perumahan.

Ketika hujan deras datang, tidak ada lagi akar pepohonan yang mampu menahan laju air.

Tanah longsor terjadi cepat, menghancurkan rumah warga dan fasilitas publik.

Baca Juga: 39 Kampus Bergerak Serentak, Misi Besar Kemendikti Kawal Respons Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Tidak hanya di perbukitan, kawasan sempadan sungai di Sumatera juga banyak yang beralih fungsi.

Penataan kawasan bantaran sungai sangat lemah sehingga rumah-rumah dan bangunan usaha berdiri terlalu dekat dengan aliran air.

Ketika hujan ekstrem dan debit sungai meningkat, air tidak lagi memiliki ruang retensi yang memadai.

Baca Juga: Kejari dan Forkopimda Kabupaten Bogor Matangkan Strategi Jaga Kerukunan di Akhir Tahun

Dampaknya jelas: banjir merendam permukiman, jembatan hanyut, dan ribuan warga terpaksa mengungsi.

Masalah tata ruang juga diperburuk oleh lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin pembangunan.

Banyak laporan menyebutkan bahwa izin pendirian gedung, perluasan kawasan perkebunan, hingga proyek komersial kerap diberikan tanpa kajian mendalam terhadap risiko bencana.

Baca Juga: Kejari dan Forkopimda Kabupaten Bogor Matangkan Strategi Jaga Kerukunan di Akhir Tahun

Dalam sejumlah kasus, rekomendasi teknis dari para ahli diabaikan demi percepatan pembangunan.

Langkah seperti ini hanya memperbesar potensi bencana di kemudian hari.

Alih fungsi lahan secara besar-besaran juga menciptakan persoalan lingkungan jangka panjang.

Di beberapa daerah, konversi hutan menjadi perkebunan skala besar mengakibatkan hilangnya daerah resapan air.

Ketika musim penghujan tiba, air tidak lagi terserap tanah, tetapi langsung mengalir deras ke permukiman warga.

Baca Juga: Universitas Indonesia Raih Predikat Healthy University Rating 5-Stars Plus dari AUN-HPN

Kondisi ini memicu banjir bandang yang sering kali terjadi mendadak, tanpa waktu cukup bagi warga untuk menyelamatkan diri.

Jika tidak ditangani secara serius, kerusakan tata ruang akan terus memperparah kualitas hidup masyarakat.

Selain memicu bencana, perubahan fungsi lahan membahayakan sumber air bersih, merusak ekosistem, dan mempersempit ruang hidup satwa liar.

Dampak sosial ekonomi pun tidak terhindarkan, mulai dari kerugian harta benda hingga terhentinya aktivitas warga.

Baca Juga: Kejari dan Forkopimda Kabupaten Bogor Matangkan Strategi Jaga Kerukunan di Akhir Tahun

Para ahli mengingatkan bahwa kunci utama mencegah bencana serupa adalah penataan ruang yang berbasis mitigasi.

Pemerintah daerah harus memperketat izin pembangunan, melakukan pengawasan lebih intensif, serta mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan lindung.

Penegakan hukum diperlukan agar pelanggaran tata ruang tidak menjadi hal yang lumrah dan berulang.

Baca Juga: Ada yang Bertugas Hingga Bertahun-tahun, Masa PLT Kepsek Wajib Berakhir 31 Desember 2025

Bencana Sumatera 2025 menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak dapat berjalan tanpa aturan.

Alih fungsi lahan harus dikendalikan dengan perspektif jangka panjang agar keseimbangan alam tetap terjaga.

Tanpa itu semua, bencana bukan hanya ancaman, tetapi kepastian yang tinggal menunggu waktu.***