POJOKSATU.ID - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, akhirnya angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menolak pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.
Salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan MKD adalah dukungan nyata dari konstituen di daerah pemilihannya, DKI Jakarta III.
Rahayu mengungkapkan, sekitar 10.000 warga yang menjadi konstituennya secara aktif menyuarakan penolakan terhadap rencana pengunduran dirinya.
Baca Juga: Telkom Gaet Mitra Global, Percepat Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah
Dukungan tersebut diwujudkan melalui petisi yang ditandatangani dan disampaikan sebagai bentuk aspirasi politik masyarakat kepada DPR.
Menurut Sara, sapaan akrab Rahayu Saraswati, langkah para konstituen tersebut memiliki makna mendalam.
Dalam sistem demokrasi, rakyat sebenarnya memiliki hak penuh untuk menilai, bahkan meminta pemberhentian wakil rakyat apabila dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pengumuman PPPK Kemensos 2026 Diundur, Ini Jadwal Resmi Terbaru
“Konstituen sebenarnya punya hak kalau ingin meminta pemberhentian wakil rakyat. Tapi dalam kasus ini malah kebalikannya, mereka secara tegas menyatakan menolak pengunduran diri saya,” ujar Sara, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Ia menilai dukungan itu sebagai bentuk kepercayaan yang tidak bisa dianggap ringan.
Bagi Sara, petisi tersebut bukan sekadar angka, melainkan representasi harapan dan suara masyarakat yang masih menginginkan dirinya bekerja dan memperjuangkan kepentingan publik di parlemen.
Baca Juga: Akhirnya Ditemukan Semua! Hari ke-7 Pencarian ATR 42-500 Temukan Korban ke-10
Petisi dari 10.000 konstituen itu kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan MKD DPR dalam mengambil keputusan.
Setelah melalui proses dan penilaian internal, MKD memutuskan untuk menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dan memintanya tetap melanjutkan tugas sebagai anggota DPR RI.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aspirasi masyarakat memiliki posisi penting dalam mekanisme etik dan politik di parlemen.
MKD tidak hanya melihat persoalan secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan suara pemilih yang secara langsung memberikan mandat.
Menanggapi keputusan itu, Sara mengaku bersyukur dan merasa dikuatkan secara moral.
Ia menyatakan siap melanjutkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan komitmen yang lebih besar, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan representasi di Komisi VII DPR RI.
Baca Juga: Transformasi LPDP 2026 Dimulai, Pendidikan Tinggi Diarahkan untuk Perkuat Daya Saing Indonesia
“Kepercayaan ini tentu menjadi pengingat bagi saya untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Saya akan melanjutkan amanah ini sesuai dengan keputusan MKD,” tegasnya.
Dengan dukungan ribuan konstituen dan keputusan MKD DPR, Rahayu Saraswati memastikan akan tetap berada di Senayan, melanjutkan peran politiknya, serta menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan oleh masyarakat DKI Jakarta III.***




