POJOKSATU.ID - Sikap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat pujian dari Eggi Sudjana usai keduanya bertemu di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.

Pertemuan tersebut menjadi sorotan publik lantaran berujung pada penghentian perkara hukum yang sempat menjerat Eggi.

Eggi mengaku terkesan dengan sikap Jokowi yang tetap menerima dirinya dengan baik, meskipun sebelumnya merasa difitnah dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Baca Juga: 2026 Dinilai Tahun Ketahanan, DPRD Cirebon Minta Kebijakan Daerah Lebih Realistis

Menurut Eggi, Jokowi menunjukkan sikap terbuka dan berakhlak baik selama pertemuan berlangsung.

“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi, Jumat (16/1/2026), dikutip pojoksatu.id dari kompas.com dari kompas.com.

Dalam pertemuan tersebut, Eggi menyampaikan langsung keinginannya agar persoalan hukum yang dihadapinya dapat diselesaikan.

Baca Juga: Mengapa Pesawat Bisa Jatuh atau Tiba-tiba Hilang Kontak? Ini Penjelasan Lengkap Dunia Penerbangan

Ia meminta pencabutan pencekalan ke luar negeri serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.

Eggi mengungkapkan, Jokowi mendengarkan permintaannya secara langsung dan bahkan bertanya apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dari situlah, kata Eggi, muncul pembahasan terkait mekanisme restorative justice (RJ).

Baca Juga: Fresh Graduate Punya Peluang Sangat Besar di CPNS Polhut 2026, Ini Penjelasan Resminya

“Yang menarik, beliau bilang, ‘Saya harus bagaimana?’ Nah, di situ saya sampaikan soal RJ. Saya minta agar ada perintah berjenjang, dari Kapolri sampai ke penyidik, untuk mencabut cekal dan menerbitkan SP3,” ungkap Eggi.

Usai pertemuan tersebut, Jokowi disebut langsung memanggil ajudannya. Proses kemudian berlanjut secara hukum melalui kuasa hukum Jokowi.

Pada 14 Januari 2026, Jokowi secara resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Satu Jenazah Laki-laki Korban Pesawat ATR Milik IAT Ditemukan di Kedalaman Jurang 200 Meter

Permohonan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pada Kamis (15/1/2026), Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penghentian penyidikan ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menyita perhatian publik.

Baca Juga: SEGERA! ASN Bontang Wajib Tuntaskan SKP 2025 di E-Kinerja BKN Sebelum 31 Maret 2026

Kasus tersebut sebelumnya memicu perdebatan luas di ruang publik karena menyangkut nama mantan presiden.

Eggi menilai langkah Jokowi sebagai bentuk kebesaran hati dan penyelesaian masalah secara damai.

Ia menyebut pendekatan restorative justice menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga meredam konflik berkepanjangan.

Baca Juga: ASN Full Senyum! Iuran BPJS Ditanggung oleh Pemkab Jombang dengan Alokasi Dana Rp 36 Miliar

Kasus ini sekaligus menjadi contoh penerapan restorative justice dalam perkara yang mendapat sorotan nasional.

Publik pun kini menanti bagaimana implikasi dari keputusan tersebut terhadap iklim hukum dan politik ke depan.***