POJOKSATU.ID- Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto hari ini ditunda Jumat (11/10).

"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Alexander menyatakan sedang berada di luar kota dalam kepentingan dinas. Sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sabet Penghargaan Mitra Sinergi Terbaik Jakarta 2024 dari Gubernur

"Mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," jelas Ade dikutip jawa pos.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).

Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo Presiden, Istana Upgrade Fasilitas Air dengan Teknologi Terbaru

Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya. ***