POJOKSATU.id - Polemik soal Panji Gumilang, tak hanya melibatkan soal ponpes Al Zaytun, tetapi juga soal bisnis yang dilakukan Panji Gumilang di luar Ponpes Al Zaytun.
Menyikapi hal itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, menyatakan penyegelan bisnis milik pimpinan pondok pesantren AL Zaytun, sudah sesuai aturan.
Dua buah bisnis Panji Gumilang berupa galangan kapal dan penggergajian kayu belum memiliki izin lengkap sehingga harus dilakukan penghentian sementara.
Baca Juga: Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi: Jabatan Adalah Amanah
Penyegelan galangan kapal dilakukan sejak 15 Okotober 2022 lalu, sedangkan penggergajian kayu disegel belum lama ini.
Kedua bisnis Panji Gumilang itu lokasinya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan. Banyak regulasi yang dilanggar sehingga kami lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai seluruh izin yang dipersyaratkan selesai," ungkap Nina, Senin, 24 Juli 2023.
Baca Juga: Masyarakat Kota Medan Mengeluh Gas 3 Kg Sulit Dicari, UMKM Kehilangan Omset Rp 1 Juta Perhari
Regulasi yang dimaksud, kata Nina, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
PP ini mengatur seluruh tata cara izin berusaha melalui sistem yang terintegrasi secara online mulai dari pusat hingga daerah.
Hal lainnya, imbuh Nina, yakni adanya perintah presiden agar memberikan kemudahan berinvestasi kepada pelaku usaha tetapi dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Segel Kebun Binatang, Hari Ini Peringatan Terakhir
"Jadi soal penyegelan itu murni karena kegiatan usaha milik Panji Gumilang belum memiliki izin lengkap. Nantinya kalau semua izin sudah ditempuh, segel pasti akan kami buka lagi," pungkasnya.
Reporter : Arief Pratama



