POJOKSATU.id, JAKARTA-- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mangkir dari panggilan kedua pemeriksaan Tim 9 Kejagung.
Sesuai agenda, seharusnya tersangka Febrie hadir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (22/7/2026) di Kejagung.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.
Tim khusus yang menangani kasus Febrie memanggil empat orang untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain DR dan TS serta NH dan tersangka FA.
Baca Juga: Hotman Paris Dapat Panggung di Kejagung, DPP LPPI Pertanyakan Fasilitasi Istimewa
Penyidik juga memanggil seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Anang, para jaksa di Tim 9 Kejagung terus berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri.
Pemeriksaan juga ada koordinasi dan supervisi dari KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengklaim hal ini sebagai wujud transparansi dan sinergitas antarlembaga dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Viral, Kantor Hotman Paris di Demo di Kelapa Gading Diduga Buntut Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Febrie Diperiksa Kejagung
Sekitar enam hari lalu atau Jumat 17 Juli 2026. Febrie sudah pernah diperiksa di Kejagung sebagai tersangka. Saat itu, Febrie didampingi Hotman Paris yang mengaku sebagai pengacaranya.
Penyidik memeriksa Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) dan dugaan pencucian uang.
“Penyidik kejaksaan agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 17 Juli 2026.***




