POJOKSATU.id, JAKARTA - Vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan untuk AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dinilai kurang tepat.

Menurut pakar hukum pidana, Ahmad Sofian, vonis terhadap AG terlalu berat terlebih penahanan itu dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK).

“Vonis AG selama 3 tahun 6 bulan untuk ditempatkan di LPKA sama sekali tidak tepat,” kata Ahmad Sofian dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Ahmad berujar bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak putusan hukum harus menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebaliknya, vonis tersebut berpotensi membuat kondisi AG makin tertekan karena LPKA belum sepenuhnya berfokus pada pemulihan bagi anak.

BACA : Hadapi Hukuman Berat, Tim Kuasa Hukum David Ozora Siapkan Strategi Khusus Saat Persidangan Mario Dandy Cs

“Oleh karena itu pendekatan secara punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” imbuhnya.

Ahmad memaparkan, sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ada dua jenis sanksi yakni tindakan dan pidana bagi anak berkonflik dengan hukum.

Ahmad menilai penahanan AG di LPKA tidak tepat lantaran belum memenuhi aspek pemulihan dan rehabilitasi bagi psikis anak. Sanksi terhadap AG seharusnya berfokus pada pemulihan psikologi dengan pendampingan pihak terkait.

“Sanksi yang pertama harus diterapkan adalah tindakan. Bentuk tindakan ini di antaranya rehabilitasi LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) yang berada di Kementerian Sosial. Jadi benar-benar restorasi agar kelak AG bisa berubah karakternya. Bisa saja hakim menjatuhkan 1 sampai 2 tahun ditempatkan di LPKS agar AG benar-benar bisa kembali hidup normal,” ucapnya.

Lebih lanjut Ahmad menilai vonis pidana 3,5 tahun penjara dan ditempatkan di LPKA menunjukkan hakim tidak paham sepenuhnya dengan kondisi LPKA.

“Menunjukkan hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak paham bagaimana kondisi real LPKA,” tuturnya.

BACA : Sudah 5 Kali Bersetubuh, Ternyata Agnes Baru 1 Bulan Pacaran dengan Mario Dandy

Menurutnya, LPKA tak jauh berbeda dengan LAPAS anak karena di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga apabila AG ditempatkan di sana menjadikan bukan dipulihkan mental, kondisi sosial dan perilakunya.

Terlebih, Ahmad menilai pemerintah belum memiliki LPKA khusus perempuan. Sehingga AG yang ditahan di sana merupakan anak perempuan pertama.

“Kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG atau kemungkinan AG akan ditempatkan di lapas perempuan dewasa. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada AG tiga tahun ke depan. Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Reporter : fandi