POJOKSATU.ID- Tak perlu menunggu waktu lama, Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang.

Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

"Mulai malam ini, terhadap empat tersangka kita putuskan untuk dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Baca Juga: Bukan Cuma Kades Kohod yang Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Tiga Orang Ini Pun Ikut Terseret Terkait Kasus Pagar Laut

Penahanan keempatnya setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksasn lanjutan dari pukul 12.30-20.30 WIB. Keputusan penahanan disampaikan dalam gelar perkara internal.

"Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal, kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," kata Djuhandani seperti dikutip.

Adapun alasan penyidik melakukan penahanan agar keempat tersangka tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mengantisipasi mengulangi perbuatan.

Djuhandani mengatakan, keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Polisi menyidik dugaan pemalsuan 262 SHGB dan 17 SHM. Sebanyak 263 warkat disita dan Puslabfor Polri menguji keasliannya.

Baca Juga: Miskin Bermartabat

"Keterangan dari para tersangka motif dari pemalsuan dokumen itu dilakukan karena faktor ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami polisi,” ujar Djuhandani.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.