POJOKSATU.id - Agnes pacar Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan David Ozora, putra Jonathan Latumahina.

Agnes Gracia dituntut 4 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

JPU meyakini Agnes terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023.

Tapi hukuman 4 tahun itu bukan dijalani Agnes di penjara melainkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) DKI Jakarta di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni penganiayaan berat dengan perencanaan.

Lalu apa alasan Agnes pacar Mario cuma dituntut 4 tahun penjara?

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Agnes sehingga dituntut 4 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023.

Sementara yang meringankan mantan calon mantu Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu karena ia merupakan anak di bawah umur dan masih muda.

"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak. Dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia.

 

Ajukan pledoi besok


Sementara, tim kuasa hukum dari Agnes pacar Mario Dandy memastikan akan membacakan pledoi besok, Kamis 6 April 2023.

"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya," kata pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo.

Mangatta menilai jaksa kurang memperhatikan keterangan ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya dalam pemeriksaan saksi.

"Banyak fakta akan kita luruskan, seperti JPU kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan sejumlah catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," kata dia.

Meski begitu, pihaknya memastikan akan terus bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.

"Anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," tandasnya.

Reporter: Fandi
Editor: Guruh