POJOKSATU.id, JAKARTA -- Seorang pengacara bernama Samir ditangkap polisi karena membawa senjata api ilegal serta sejumlah klip narkoba ganja dan sabu-sabu.
Penangkapan pengacara muda berusia 31 tahun ini dilakukan polisi usai Samir mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dilansir Antara, Minggu (27/4/2025) mengatakan, kecelakaan yang dialami Samir ini terjadi pada Jumat (25/4) di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senpi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
Baca Juga: KPK Selidiki Sosok IBU di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Bantah Megawati
Lalu sopir ini melaporkan hal itu kepada polisi yang sedang bertugas. Dan setelah diperiksa, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan, satu klip sabu-sabu.
Kemudian satu klip ganja, satu buah pipet sabu-sabu, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," katanya.
Baca Juga: Unggulan di Indonesia, SMA Taruna Nusantara Jadi Perhatian Serius Prabowo, Tak Boleh Ada Titipan
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata AKBP Firdaus.
Ditetapkan Tersangka
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Samir sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Samir dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***




