POJOKSATU.ID- Pria berinisial YEP dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengaku anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Aksi tipu-tipu YEP pun berakhir di tangan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Melalui akun Instagram @subditjatanraspoldametrojaya, Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Girindra mengatakan pelaku diduga mencuri motor.

Diungkapkannya, YEP beraksi dengan mengajak korban bertemu di sebuah rumah kontrakan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar 48 Menterinya

Lalu, pelaku meminjam motor korban dengan dalih hendak membeli makan.

"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan kemudian motornya korban dibawa kabur," katanya dalam postingan video, Senin 21 Oktober 2024.

Dijelaskannya, pelaku telah beraksi sebanyak 8 kali di berbagai wilayah.

Terdapat 8 korban yang didominasi oleh pengendara ojek online yang sudah menjadi korban dari kejahatan pelaku.

"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," ujarnya.

Baca Juga: Pesawat SAM Jatuh ke Area Tambak di Gorontalo, 3 Awak dan 1 Penumpang Tewas, Terekam Video Warga

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atas modus pencurian semacam itu. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," imbaunya. ***