POJOKSATU.id, KARAWANG - Para Aktivis Islam di Kabupaten Karawang angkat bicara terkait adanya oknum Kepala Desa Lemahsubur yang membubarkan acara pengajian rutin yang digelar oleh warga pada Minggu (07/04) malam di Masjid Jamie Nurul Bayan di Dusun pasirmalang RT 04 RW 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Menurut, Sunarto, Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS) Kabupaten Karawang, pengajian yang digelar oleh warga selama tidak keluar faham ahli Sunnah Wal Jamaah itu tidak boleh dibubarkan. Oleh sebab itu, MUI setempat harus segera melakukan tindakan dengan memberikan teguran keras kepada oknum Kepala Desa Lemahsubur yang membubarkan pengajian rutin warga tersebut.

"Tidak boleh pengajian dibubarkan selama masih dalam koridor keislaman dan tidak keluar dari faham ahli sunah wal Jama'ah!. MUI setempat harus segera bertindak dan memberi teguran keras kepada kepala desa yang arogan!," kata Sunarto, Rabu (10/05/2023).

Tak hanya itu, Ia juga menegaskan kejadian pembubaran pengajian rutinan di Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lemahsubur dapat memicu kemarahan umat Islam di Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan meminta keterangan kepada Oknum Kepala Desa tersebut.

"Ini masalah sensitif jangan sampai memantik kemarahan umat islam kabupaten karawang dan pihak berwajib harus segera memanggil lurah tersebut untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara itu, Adi Suryadi sebagai salah satu Aktivis Islam di Karawang menyampaikan bahwa sebagai Pimpinan ataupun Kepala Desa harus lebih bijak terhadap warganya dan jika memang ada kesalahpahaman dengan Dewan Ketua Masjid (DKM) ataupun warga jamaah lebih mengedepankan diskusi dan tidak perlu membubarkan pengajian.

"Menurut ane sih, sepertinya ada miskom /salah paham, seharusnya sebagai pimpinan desa bisa lebih bijak terhadap warganya, lebih baik mengedepankan ngariung duduk bareng (diskusi) tidak usah ada pembubaran pengajian," ucapnya.

Lebih lanjut, Adi juga mengungkapkan bahwa seorang kepala desa sebagai pimpinan itu harus bisa memberikan contoh sauri tauladan kepemimpinan yang bijak kepada warganya.

"Seharusnya sebagai kades harus bisa lebih bijak jika dilingkungan masyarakat terjadi masalah, memberikan contoh keteladanan dan tidak boleh memutuskan suata perkara berdasarkan asumsi-asumsi yang liar belum tentu kebenarannya," ungkapnya.

"Lakukan mediasi antara kades dengan DKM serta tentunya melibatkan pihak MUI, dengan menghadirkan tokoh setempat dan pihak yang terkait kantib," timpalnya. (Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)