POJOKSATU.id, JAKARTA -- Aktivis antikorupsi Joey Nicolas Lawalata dilaporkan ke polisi buntut upayanya mengadukan dugaan korupsi di Pemkab Biak Numfor ke KPK beberapa waktu lalu.

Aktivis antikorupsi Joey Nicolas ini dianggap menyebarkan berita bohong.

"Info dari polisi, pelapor adalah pihak Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Biak Numfor. Laporan penyebaran berita bohong terkait berita kerugian negara Rp2,2 triliun temuan BPK RI," kata Joey kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

"Berita yang dimaksudkan hoaks oleh pihak pelapor atau Pemkab Biak Numfor atau dalam undangan Polres Biak," imbuhnya.

Ia menilai, ada beberapa kejanggalan dan hal yang tak sesuai prosedur, dalam surat undangan klarifikasi pada kasus dengan nomor Laporan Polisi LP/B/528/X/2022/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tanggal 18 Oktober 2022 itu.

Antara lain, undangan klarifikasi tertanggal 26 April 2023 yang dianggap tidak berdasar.

"Dikarenakan laporan korupsi dilaporkan secara kelembagaan dan proses hukum di KPK masih berjalan dan belum dapat dikatakan hoaks mendahului putusan pengadilan," kata Joey.

"Terdapat noda penghapus tipe-X dan diganti tulisan tangan pada bagian hari/tanggal (waktu panggilan) terhadap saya yang diduga mengandung unsur rekayasa laporan," imbuhnya.

Lalu, kata Joey, undangan klarifikasi yang dilayangkan polisi tidak diserahkan langsung ke tempat tinggal/kediaman dirinya dan keluarga, tapi malah dititipkan pada kantor LBH yang padahal, ketika itu ia belum menentukan kuasa hukum.

"Terdapat unsur justifikasi/tuduhan langsung oleh penyidik Polres Biak Numfor mendahului proses peradilan dalam surat undangan klarifikasi dimaksud dengan menyebutkan saya, Joey Nicolas Lawalata, telah melakukan tindak pidana penyebaran hoaks tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutur Joey.

Ia memandang, ada dugaan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi, dari laporan tersebut. Baik oleh pelapor, maupun dibantu oknum kepolisian.

Kemudian, lanjut Joey, adanya unsur dugaan kepentingan lain dari lembaga eksekutif yang menunggangi penegak hukum, sama halnya dengan undangan RDP yang dilayangkan Pansus LHP-BPK di DPRD Kabupaten Biak Numfor, yang telah mengundang dirinya sebanyak dua kali, namun tidak dipenuhi dikarenakan panggilan tersebut dianggap janggal.

"Panggilan lembaga wakil rakyat kepada rakyat itu inkonstitusional. Adalah hak setiap orang untuk melaporkan tindak pidana Korupsi diatur dalam pasal 41 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Joey.

Joey sendiri telah menghadiri undangan klarifikasi pada Selasa (2/5/2023). Namun ia tidak bersedia memberikan keterangan dalam berita acara klarifikasi, lantaran menilai janggal prosedur terkait undangan kepolisian kepadanya.

Sementara, kuasa hukum Joey, dari LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan, Imanuel A Rumayom, SH, menyayangkan pemanggilan kliennya oleh Polres Biak Numfor.

Mengingat Joey adalah saksi di KPK yang seharusnya dilindungi, tapi kini malah dipolisikan.

Menurutnya, pelapor dan saksi pelapor tindak pidana korupsi memiliki hak perlindungan hukum. UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi menjadi dasar hukum tertinggi perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia.

Selanjutnya, kata Imanuel, pada Pasal 15 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah cukup jelas pelapor dan saksi wajib dilindungi, sehingga tindak pidana korupsi harus dibongkar sampai akar-akarnya," katanya.

"Sehingga kami minta perlindungan hukum dari KPK, LPSK dan Kapolri, kepada klien kami Joey Lawalata sehingga tidak ada upaya menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penegakan hukum yang sementara berlangsung di KPK," papar Imanuel.

Pihaknya berharap, Polres Biak Numfor dapat berkoordinasi dengan KPK terkait laporan terhadap Joey.

Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam proses hukum, mengingat pelapor dan saksi di KPK dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, UU KPK dan UU No. 13 Tahun 2006.

"Dengan adanya laporan terhadap klien kami, kami pikir ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penegakan hukum kepada semua pelaku tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia," tandas Imanuel. (ikror/pojoksatu)