POJOKSATU.ID- Aktivis 98 Wignyo Prasetyo menduga ada pihak yang ingin mensabotase Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat dimainkannya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut dianggap seakan-akan memberikan karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Baca Juga: Kemenangan Dramatis Juventus atas Fiorentina: Gol Fabio Miretti Menyegel Kemenangan Si Nyonya Tua

Oleh karena itu, Wingyo menduga pihak-pihak yang ingin menjegal Walikota Solo tersebut sehingga gagal menjadi cawapres dengan memanfaatkan isu putusan MK.

“Sepertinya ada pihak-pihak yang terus berupaya ingin menggagalkan Mas Gibran sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Pak Prabowo,” kata Wingyo kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Menurut Koordinator Nasional TIM 8-RJBBP itu, Prabowo memilih Gibran menjadi cawapresnya lantaran ingin membuka kesempatan kepada generasi muda, sebagai jembatan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Deklarasi Kemerdekaan Palestina Menjadi Tonggak Penting dalam Sejarah Perjuangan Rakyat Palestina

Oleh karena itu, lanjutnya, pentingnya generasi milenial dan Gen Z tersebut dibukakan ruang seluas-luasnya, khususnya di bidang politik.

“Saya kira niat mulia Pak Prabowo perlu kita kawal, jangan sampai ada pihak-pihak memaksakan kehendaknya menggagalkan mas Gibran sebagai capres," tutur Wingyo.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket DPR terkait putusan MK soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Jadi Man of The Match Liverpool vs Luton Town, Luis Diaz Lakukan Selebrasi Haru Atas Kasus Penculikan Ayahnya

Laporan terhadap Masinton dilayangkan kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (3/11) siang.

Mereka menuding Masinton telah melecehkan MK sebagai lembaga yudikatif karena tak masuk objek usulan angket.

"Bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagai lembaga yudikatif," ucap advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, di kompleks parlemen, Jakarta.

Baca Juga: AS Roma Berhasil Taklukkan Lecce dengan Kemenangan 2-1 di Menit Akhir!

"yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek dari hak angket itu sendiri," sambungnya.

Dia menilai Masinton juga telah melecehkan DPR lewat usulan tersebut.

Menurut Rizal, Masinton telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.

"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," kata dia.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kantor Polisi Incheon, G-Dragon Minta Fans Tak Terlalu Mengkhawatirkannya

Pada kesempatan itu, Rizal mengaku telah menyerahkan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna yang digelar pada 31 Oktober lalu.

Dia meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat usul hak angketnya.

"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ucapnya ***