POJOKSATU.id, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).

Mereka mendesak KPK memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Satker Wilayah 1 Sumut yang menjerat lima tersangka.

Dalam aksinya, ICW membawa berbagai atribut aksi, seperti poster berbagai tuntutan, hingga wayang serta gambar wajah Bobby Nasution, serta wajah Jokowi mertua dari Bobby.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, di depan gedung KPK menyebutkan, ICW menuntut KPK untuk memeriksa Bobby dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Sipiongot Paluta-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru Paluta-Sipiongot Paluta.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Investigasi Khusus Kebakaran Rumah Khamozaro Ketua Hakim Sidang Kirun Cs

Namun, Azhim merasa kecewa karena KPK tidak berani memeriksa Bobby. Padahal, KPK seharusnya mengejar aktor intelektualnya yang biasa terjadi pada tahap perencanaan.

"Nah, Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh," pungkas Azhim.

Tuntutan ICW itu sejalan dengan perintah Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya sudah memerintahkan Jaksa KPK memanggil dan memeriksa Bobby.

Bahkan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kata Azhim juga pernah menyatakan bahwa KPK akan memeriksa Bobby apabila ada perintah dari pengadilan.

Baca Juga: Hakim Ketua Sidang Korupsi Kirun Cs Kerap Diteror Nomor Tak Dikenal, Rumahnya Juga Terbakar

Selain itu kata Azhim, ICW juga mendesak KPK untuk mengembangkan perkara yang diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini untuk mengusut dugaan keterlibatan Bobby.

"KPK beberapa kali melakukan pengembangan kasus dari fakta-fakta di persidangan. Contohnya kasus e-KTP, kasus korupsi mantan menteri pemuda dan olahraga itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” ujarnya.

“Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru," tegas Azhim.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut.

Sementara dua tersangka lagi berasal dari rekanan yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Piliang dan anaknya M Reyhan Dulasmi Piliang sebagai Dirut PT Rona Namora.

Untuk M Akhirun Efendi dan M Reyhan Piliang sudah menjalani sidang tuntutan dan dituntut 3 tahun penjara dan 2,6 tahun penjara.***