POJOKSATU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melalui tim Jatanras membekuk enam debt collector (DC) yang diduga melakukan perampasan kunci mobil di pintu Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang.

Aksi tersebut kini berbuntut pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO.

Baca Juga: Perjalanan UNTAG Cirebon: Berawal dari APP 1961 hingga Menjadi Kampus Perjuangan di Kota Udang

“Dari enam pelaku tersebut yang berprofesi sebagai debt collector hanya dua yang mempunyai sertifikat profesi penagihan Indonesia (SPPI),” ujar Anwar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, dikutip dari instagram @jpradarkudus (25/2/2026).

Menurut Anwar, para pelaku berada di bawah naungan perusahaan penagihan PT KPS dan mengantongi surat kuasa dari pihak leasing.

Namun, surat kuasa tersebut hanya memberikan kewenangan untuk melakukan penagihan, bukan untuk menarik atau merampas kendaraan secara paksa di jalan.

Baca Juga: Baru Dua Hari Menikah, Sejoli di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Curi Motor untuk Biaya Kawin

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait aksi sekelompok DC yang menghentikan kendaraan di area pintu tol dan merampas kunci mobil korban.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena dilakukan dengan cara intimidatif dan tanpa prosedur yang sah.

Polda Jateng menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme hukum dan didampingi aparat jika diperlukan.

Baca Juga: Aksi Premanisme Modus THR di Tangerang, Datang Berboncengan Bawa Sajam dan Stempel Ormas

Tindakan sepihak di jalan raya, terlebih di area tol, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Anwar menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru di lapangan.

Enam tersangka kini dijerat dengan pasal terkait dugaan perampasan dan atau tindak pidana lainnya yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban para pelaku.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Siap Terima Kritik, Minta Maaf Jika Ada Anggota Polri Cederai Rasa Keadilan Publik

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih utang agar menjalankan tugas sesuai regulasi.

Praktik penagihan yang melanggar hukum tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng profesionalisme industri pembiayaan.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik serupa untuk segera melapor ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.***