POJOKSATU.id, JAKARTA - Meski Teddy Minahasa dituntut mati, tapi mantan Kapolda Sumatera Barat itu sepertinya sama sekali tidak tertekan.

Malah, Teddy Minahasa masih sempat melemparkan senyum woles dan berpelukan.

Teddy Minahasa dituntut mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Momen Teddy senyum woles dan berpelukan terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Selesai mengetahui dirinya dituntut mati, Teddy berdiri dari kursi pesakitan yang berada di tengah ruang sidang.

Dia kemudian melepas masker yang ia kenakan dan menghampiri tim kuasa hukumnya.

Dituntut Mati, Teddy Minahasa Woles Full Senyum lalu Tangan 'Talk to The Hand'

Saat itulah Teddy melemparkan senyum kepada awak media.

Kemudian dia melambaikan tangannya seperti menjawab pertanyaan wartawan.

Tidak lama kemudian Teddy Minahasa berpelukan dengan tim kuasa hukumnya.

Selanjutnya, dia dikawal petugas kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan.

 

Dituntut mati


Dalam tuntutan, Jaksa meyakini Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti dengan dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa Yakin Terbukti Edarkan Barang Bukti Sabu, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Atas tindakan itu, Teddy dituntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap jaksa.

Atas tuntutan itu, Jaksa meyakini tidak ada hal pembenaran dan pemaaf atas perbuatan Teddy dalam kasus narkoba.

Jaksa berkeyakinan Teddy bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Istri Siri Teddy Minahasa Putra Dituntut 18 Tahun, Linda Pujiastuti Terbukti Lakukan Ini dengan Teddy

Selain itu, Teddy dinilai sebagai pencetus awal dari alur penggelapan barang bukti sabu untuk dijual hingga melibatkan sejumlah oknum polisi.

Hal itu berdasarkan keyakinan jaksa karena Teddy sebagai orang pertama yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam peredaran gelap narkoba.

Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sabu hingga menjualnya melalui perantara Linda Pujiastuti.

Atas tindakan itu, jakss meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Ini Daftar Tuntutan Gerombolan Teddy Minahasa Putra, AKBP Dody 20 Tahun Linda 18 Tahun Kapolsek 17 Tahun

Jaksa menyebut uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Sementara hal yang memberatkan Teddy adalah terdakwa menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Tak sampai di situ, Teddy dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar untuk memuluskan peredaran gelap narkoba. (Ade GP/pojoksatu)