POJOKSATU.id, JAKARTA-- Aktivis Satgas Pemburu Koruptor (SPK) kembali menggelar aksi di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam aksi kali ini, mereka melakukan teatrikal kerokan massal dan memberikan obat anti masuk angin, sebagai simbol agar laporan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK bisa ditangani serius.

"Kami mendukung langkah Dewas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E jika benar terbukti bersalah," kata Koordinator Aksi, Ali Ibrahim.

"Ganti pejabat baru yang lebih kompeten dan tidak menghambat status kasus Formula E ke tingkat penyidikan," ujarnya lagi.

Menurut Ali, pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mensrea dalam kasus Formula E patut dipertanyakan.

Pasalnya pernyataan itu dinilai sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK.

"Keduanya telah menutup mata atas bukti - bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi," ujarnya.

"Dewas KPK harus segera bertindak dan beri sanksi, jangan sampai laporan ini jalan ditempat," bebernya lagi.

Mereka memastikan bahwa kasus Formula E ini sudah cukup bukti dan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan memperhatikan beberapa temuan di antaranya tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019.

Dan pada saat penentuan jumlah dan pembayaran commitment fee, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

"Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee," jelas Ali.

Oleh karenanya, lanjut Ali, harus menjadi momentum lembaga antirasuah untuk menyeret semua koruptor ke jeruji besi.

Sebab dari pengakuan banyaknya ekspose maka sudah saatnya KPK harus menaikkan kasus Formula E ke penyidikan.

"Kami mendesak KPK untuk segera menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya," tambahnya.

Diketahui, PT McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakpro tidak memasukkan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT Jakpro.

Juga tidak adanya transparansi terkait proses penentuan jumlah commitment fee karena dilakukan sendiri oleh Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017-2022) dengan Formula E Operation (FEO) di New York.

Selain itu, adanya temuan lain dari keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Padjajaran yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid).

Hal senada juga disampaikan Prof. Agus Surono,Guru Besar Universitas Pancasila yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Formula E terdapat adanya actus reus yang bersifat strafbaar yang merupakan perwujudan adanya unsur mens rea yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dan Siswo Sujanto, Ahli Hukum Keuangan Negara telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. (ikror/pojoksatu)