POJOKSATU.id — Puluhan ribu buruh dijadwalkan menggelar aksi di Jakarta pada Kamis (24/9/2026) untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Aksi tersebut digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan diperkirakan melibatkan sekitar 50.000 buruh.

Massa akan menyampaikan aspirasi terkait sejumlah ketentuan dalam RUU yang dinilai perlu mengakomodasi kepentingan pekerja.

Sebelumnya, KBPBI telah menyampaikan berbagai usulan kepada DPR RI.

Baca Juga: Pasca Aksi Demo Semalam, Polda Metro Jaya Minta Warga tidak Terprovokasi, Sementara Aktivitas Tetap Berjalan

Namun, kelompok buruh menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting yang belum sepenuhnya masuk dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja tuntutan buruh dalam aksi 24 September 2026?

1. Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Buruh mendorong lahirnya aturan ketenagakerjaan baru yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.

KBPBI meminta aspirasi buruh yang telah disampaikan kepada DPR dapat benar-benar dimasukkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: Galaxy Z8 Series Makin Pintar, AI Samsung Bisa Bantu Ubah Rencana Jadi Aksi

2. Menjamin kepastian kerja
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sistem hubungan kerja, termasuk pekerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan.

Buruh meminta aturan baru memberikan kepastian kerja serta mencegah penggunaan skema hubungan kerja yang dinilai dapat merugikan pekerja.

Dalam pembahasan sebelumnya, KBPBI juga menyoroti ketentuan PKWT dan pemagangan.

3. Menjamin upah yang layak
Persoalan pengupahan menjadi salah satu tuntutan utama buruh. Kelompok buruh meminta sistem pengupahan menjamin pekerja memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Aspirasi mengenai pengupahan juga menjadi salah satu substansi yang didesak masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

4. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform
Buruh turut menyoroti keberadaan pekerja dalam ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja platform lainnya.

Mereka mendorong adanya kepastian perlindungan dan hak ketenagakerjaan bagi pekerja yang selama ini berada dalam pola hubungan kerja berbasis platform.

Baca Juga: Hindari Macet Demo Buruh Jakarta Hari Ini, Catat Jalur Alternatif dari Jakbar, Jaktim hingga Jaksel

Isu status pekerja platform juga menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

5. Memperkuat perlindungan saat PHK
Perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian.

Buruh mendorong agar mekanisme PHK diperketat serta hak pekerja, termasuk pesangon, mendapatkan perlindungan yang memadai.

6. Menjamin kebebasan berserikat
Buruh juga meminta penguatan perlindungan terhadap serikat pekerja dan kebebasan pekerja untuk berserikat.

Hal tersebut dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja dalam hubungan industrial.

Baca Juga: Usai Hadiri Sidang Tahunan MPR, Susanah Buruh Pengupas Bawang Asal Bogor Belum Kembali

7. Memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian dari aspirasi buruh dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru.

Aturan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap pekerja selama menjalankan aktivitas di tempat kerja.

8. Memperkuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar
Buruh mendorong adanya mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Said Iqbal Sebut Demo Buruh Kamis Nanti Sasar Kemenkeu, Minta Menkeu Purbaya Bersedia Dialog

Dengan demikian, aturan perlindungan pekerja tidak hanya berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

9. Memperkuat perlindungan pekerja perempuan
Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut menjadi salah satu aspirasi yang dibawa dalam pembahasan RUU.

Buruh mendorong agar hak-hak pekerja perempuan mendapatkan pengaturan yang lebih jelas, termasuk berkaitan dengan cuti dan kondisi khusus pekerja perempuan.

10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan
Buruh juga mendorong terciptanya kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas serta kelompok pekerja rentan lainnya.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan dan kesempatan dalam dunia kerja.

Baca Juga: Ditolak Andi Gani Diterima Said Iqbal, Tokoh Buruh Bakal Masuk Kabinet Prabowo Lagi

11. Mendorong upskilling dan reskilling pekerja
Perubahan teknologi dan otomatisasi turut menjadi perhatian dalam tuntutan buruh.

Program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) dinilai penting agar pekerja dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.

Selain sebelas poin tersebut, sejumlah serikat buruh juga menyoroti substansi lain dalam RUU, termasuk pengaturan outsourcing, kontrak kerja, pengupahan, PHK, serta status pekerja platform.

Sebelumnya, KSPSI memberikan tenggat kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk memberikan respons konkret terhadap aspirasi buruh.

Baca Juga: Hari Buruh Jambi 2026: Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Pengusaha dan Pekerja

Aksi 24 September kemudian tetap dijadwalkan setelah tenggat tersebut.

Pemerintah sendiri telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR.

DIM tersebut memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk menjadi bahan pembahasan RUU.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini menjadi salah satu agenda penting dalam penyusunan aturan baru di bidang ketenagakerjaan.***