POJOKSATU.id, PADANG— AKP Dadang Iskandar ternyata bukan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Usianya saat ini sudah 57 tahun atau pria kelahiran 1967.

Sebagai perwira polisi, AKP Dadang Iskandar akan pensiun di umur 60 tahun atau sekitar 3 tahun lagi.

Dadang terancam hukuman mati akibat pembunuhan berencana yang dia lakukan ke Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Sebelum menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang diketahui sempat mengisi kursi jabatan Kasatresnarkoba Polres Kota Padang.

Baca Juga: Minta FIFA Tolak Naturalisasi Timnas Indonesia, Ternyata FIFA Justru Belum Mengakui Naturalisasi Pemain Timnas Vietnam, Begini Alasan FIFA

Dadang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kota Padang tahun 2019-2020.

Saat menjadi Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang pernah turut serta mengusut kasus tambang emas tanpa izin pada Agustus 2023.

Selain itu, Dadang Iskandar juga pernah ikut mengusut kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga kasus pencurian kendaraan bermotor.

Hartanya Rp 445 juta

Menurut laporan LKHPN tahun 2020, Dadang Iskandar melaporkan total harta sebesar Rp 445 juta saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Tolak Cinta Kenta Yamakuchi Berkali-kali, Ternyata Ini Alasan Haruka Eks JKT48

Harta tersebut terdiri dari sebidang tanah seluas 400 m² di Kabupaten Solok Selatan senilai Rp110 juta, sebuah rumah di Kota Padang senilai Rp150 juta, serta beberapa kendaraan bermotor dengan total nilai Rp239 juta.

1. Sepeda motor Honda tahun 2010: Rp6 juta

2. Sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2013: Rp13 juta

3. Mobil Jeep Suzuki Grand Vitara tahun 2010: Rp100 juta

4. Mobil Isuzu Panther tahun 2008: Rp120 juta

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp24 juta dan kas setara kas sebesar Rp22 juta.

Baca Juga: AKP Dadang Iskandar Diduga Berniat Habisi Kapolres Solsel, Berondong Rumah Dinas 7 Tembakan

Namun, terdapat catatan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp100 juta, sehingga total kekayaan bersih AKP Dadang Iskandar mencapai Rp445 juta.

AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Pemecatan AKP Dadang Iskandar dari anggota Polri, akan segera dijatuhkan setelah proses pemeriksaan pelanggaran etik oleh Bid Propam Polda Sumbar rampung dilaksanakan.

“Sesuai perintah Kapolri dan janji Bapak Kapolda, maksimal tujuh hari apabila pemeriksaan selesai, maka akan langsung dilakukan sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Dwi Sulistyawan menjelaskan, selaku terduga pelanggar yang akan diajukan kehadapan dewan sidang komisi etik Bid Propam Polda Sumbar, AKP Dadang Iskandar akan disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sedangkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan ini, dipastikan akan tetap berlanjut dan akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Penanganan kasusnya akan dilaksanakan secara bersamaan. Dari Krimum, maupun dari Propam. Jadi kasusnya masih terus bergulir. Ancaman hukuman maksimalnya, PTDH untuk pelanggaran etik dan hukuman mati untuk kasus tindak pidana,” ucap Kombes Dwi Sulistyawan.***