POJOKSATU.ID - Drama keributan di parkiran sebuah mal di Bogor yang melibatkan pria berkemeja hitam dengan sekelompok debt collector akhirnya memasuki babak baru.

Setelah video viral itu menyulut kemarahan publik, Polda Metro Jaya resmi membongkar seluruh klaim bohong yang dilontarkan pria tersebut.

Pria berinisial MAF, yang sebelumnya mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya dan membawa mobil barang bukti milik Polsek.

Ternyata bukan siapa-siapa, melainkan warga sipil biasa yang panik saat dikepung debt collector.

Baca Juga: Kilas Balik Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan Lalu di Masjid Kini Ditemukan Tewas, Satu Pelaku Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu 23 November 2025 menegaskan bahwa pernyataan MAF dalam video viral tersebut tidak benar.

“Tidak benar bahwa saudara MAF, atau orang tuanya sebagai anggota Propam Polda Metro Jaya,” tegas Budi.

Klaim bahwa mobil tersebut adalah barang bukti Polsek pun dibantah total.

“Kendaraan tersebut adalah hasil take over kredit,” jelasnya.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Tawarkan Program Tendik Berdampak, Penguatan Kompetensi dan Profesionalisme, Ini Kegiatan dan Cara Daftarnya

Dengan kata lain, mobil itu bukan kendaraan sitaan kepolisian, melainkan mobil kredit oper-alih.

Yang kemungkinan besar bermasalah cicilannya, sehingga debt collector datang menagih.

Tak lama setelah polisi memberikan klarifikasi, MAF muncul dalam video permintaan maaf.

Penampilannya jauh berbeda dari sebelumnya, tidak lagi tinggi nada dan penuh keberanian.

Dalam pengakuannya, MAF menyatakan semua narasi “Bapak Saya Propam” hingga “Ini Mobil BB Polsek” hanyalah karangan spontan karena panik.

“Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena mendapat tekanan dan intimidasi dari debt collector,” ujarnya.

Ia mengaku nekat memakai nama besar Polri sebagai “perisai” agar para penagih mundur.

Namun langkah itu justru menjadi bumerang dan menyeret nama baik institusi kepolisian.

Baca Juga: Filosofi Pelatih Antar SMAN 3 Karawang Jadi Juara Umum LKBB 2025

“Saya meminta maaf kepada institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik Polri,” kata MAF.

Polda Metro Jaya menyebut pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dari MAF.

Kasus ini juga menjadi sorotan mengingat debt collector menggunakan pendekatan intimidatif, sementara MAF menggunakan nama institusi negara sebagai tameng.

Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa mengaku-ngaku sebagai anggota Polri adalah pelanggaran hukum.

Penggunaan nama institusi negara untuk menghindari tanggung jawab pribadi adalah tindakan yang dapat berujung pidana.

Jujur lebih selamat daripada rekayasa yang dapat menjadi bumerang.***