POJOKSATU.id — Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini memasuki tahap akhir setelah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut ada 12 poin utama yang menjadi substansi penting dalam RUU tersebut.
Ia menjelaskan, pembahasan di tingkat Panitia Kerja berlangsung dinamis namun menghasilkan rumusan yang dinilai mampu menjawab berbagai persoalan pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Ini Penjelasan Lengkap dan Siapa yang Terdampak
Seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas secara mendalam hingga membentuk struktur RUU yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang tersusun sistematis.
"Beberapa materi strategis terkait perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati dalam RUU PPRT," kata Bob.
Total DIM yang diajukan pemerintah mencapai 409 poin, meliputi 23 DIM tetap, 55 redaksional, 23 substansi baru, serta 100 poin yang dihapus.
Baca Juga: Mau Ikut Maraton? Ini Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Pemula
Adapun 12 poin penting dalam RUU PPRT mencakup:
1. Perlindungan berbasis nilai kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Mekanisme perekrutan PRT secara langsung maupun tidak langsung;
3. Pengecualian bagi individu yang bekerja dalam hubungan adat atau kekeluargaan;
Baca Juga: Integrasi Gedung Sate–Gasibu Digodok, Farhan: Jangan Abaikan Nilai Sejarah
4. Perekrutan melalui P3RT baik secara luring maupun daring;
5. Hak PRT atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan;
6. Penyediaan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
7. Peningkatan kualitas tenaga kerja domestik melalui pelatihan;
8. Kewajiban perusahaan penempatan berbadan hukum dan berizin;
Baca Juga: Jabodetabek Paling Terdampak, Kenaikan Harga Sapi Impor Picu Ancaman Daging Mahal
9. Larangan pemotongan upah oleh P3RT;
10. pengawasan oleh pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW untuk mencegah kekerasan;
11. pengakuan hak bagi PRT di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku;
12. dan kewajiban penyusunan aturan turunan maksimal satu tahun setelah pengesahan.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU ini untuk segera dibawa ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Lulusan S2 Jangan Lewat Deadline 22 Mei 2026! ITS Menunggu 50 Calon Dosen Kategori Ini
Rapat keputusan tingkat satu dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Badan Legislasi DPR pada Senin (20/4) malam.
Pemerintah diwakili oleh sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
"Apakah hasil pembahasan RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan?" ujar Dasco yang langsung mendapat persetujuan peserta rapat.
Baca Juga: Penerima PKH Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih? Ini Jalur Resmi dan Syarat Lengkapnya
RUU PPRT pun akan segera dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Seluruh delapan fraksi DPR yang hadir menyatakan persetujuan bulat terhadap pengesahan RUU tersebut.
Melalui regulasi ini, DPR dan pemerintah berharap perlindungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.***




