POJOKSATU.ID, TEBING TINGGI - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan prnahanan terhadap anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi (MM), yang menjadi DPO sejak tahun 2020.

BACA JUGA: DPO Sejak Tahun 2020, Kapolda Sumut Minta Mukmin Mulyadi Menyerahkan Diri

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi. Dia berperan sebagai perantara.

"Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.

Kata dia, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menggelar perkara. Konfrontasi terhadap dua tersangka atau kedua napi yang sudah divonis juga dilakukan penyidik.

"Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," ungkap mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Ditanya soal asal ekstasi tersebut, Yemi menyebut dari GS.

"Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi (AD) dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu," sebutnya.

Sementara, tentang peredaran barang haram tersebut di sejumlah kota yang ada di Sumatera Utara, seperti Tanjung Balai, Medan dan sebagian sampai ke Kabupaten Labuhanbatu.

MM akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/4/2023) setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada 13 April 2023 lalu.

Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi digiring petugas, Selasa (18/4/2023). (*/TIK/pojoksatu)