POJOKSATU.ID- Kasus penipuan jual beli iphone dengan tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani sudah memasuki tahap II.

Tersangka Rihana dan Rihani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

Pantauan Pojoksatu.id di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023), Rihana dan Rihani lebih dulu masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Tangsel. Mereka diperiksa dan mengisi sejumlah berkas untuk melengkapi tahap II.

Baca Juga: PKB Ingin Bergabung PDIP, PPP Sebut Kekuatan Nahdiyin Mendukung Ganjar Tambah Kuat

Selanjutnya, kedua saudara kembar ini diekspos langsung di hadapan awak media.

Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejari Tangsel berwarna merah dengan didampingi penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus penipuan iPhone Si Kembar dinyatakan lengkap alias P21.

Baca Juga: Simulasi Hasil Drawing Liga Champions, 5 Grup Neraka Ini Sungguh Mengerikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas tersebut lengkap pada Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Iya benar sudah lengkap kemarin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ yang menangani kasus itu tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap II. Setelah pelimpahan tahap II tersebut, tersangka Rihana dan Rihani akan segera disidangkan oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Bayangkan 4 Klub Ini Segrup di Liga Champions, Setiap Pekan Bigmatch

"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tuturnya.

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Tak hanya itu, dua saudara kembar itu juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Ganjar Pranowo Lepas Mahasiswa Magang Perusahaan ke Republik Ceko

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran yakni berjumlah 18 laporan polisi.

Rihana dan Rihani bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2023 Ditempatkan di Daerah Terpencil, Azwar Anas Bilang Perlu Komitmen

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. ***