POJOKSATU.ID, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 Miliar Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya berakhir.

Setelah polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Polisi mengungkapkan betapa licinnya Rihana dan Rihani yang menjadi buron sebulan.

Saat diselidiki, ternyata Rihana dan Rihani memiliki informan yang kerap memberi 'bocoran' bahwa mereka akan ditangkap polisi.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Rihana dan Rihani di suatu tempat pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.

"Bahwa kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Hengki juga menjawab sejumlah pertanyaan dari pihak mengapa penangkapan Si Kembar tak melibatkan Polwan. Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan pihaknya perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.

"Tadi pagi ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini, kenapa tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana jika tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelas Hengki.

"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi, makanya susah ditangkap nih, cukup licin," tambahnya.

Adapun penyidik memiliki kewenangan yakni apabila situasi tersebut kurang memungkinkan, penyidik bisa melakukan tindakan diskresi.

"Salah satu asasnya adalah asas sachlich asas keperluan," imbuhnya.

Terlepas dari hal itu, pihaknya memastikan penangkapan Si Kembar dilakukan secara profesional dan prosedural. Penangkapan keduanya dipastikan tidak melanggar hukum meski tanpa melibatkan polwan.

"Oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain, kami segera melakukan penangkapan tentunya di-back up sekuriti, didampingi keluarga tersangka. Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, masukkan ke mobil pada posisi terpisah," katanya.

Hengki juga menjelaskan alasan mengapa si kembar tak diborgol. Hengki menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan si kembar.

"Makanya tidak kami borgol pada saat kami bawa kemari. Bukan suatu keistimewaan, bukan. Nanti kalau kita borgol yang terjadi justru 'wah ini polisi laki-laki kok memborgol tersangka perempuan', salah lagi kita, ini yang harus dipahami," bebernya.

Reporter: Fandi