POJOKSATU.ID - Pelarian buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra akhirnya berakhir.

Dito ditangkap Bareskrim Polri dalam penangkapan di Bali. Hal itu dibenarkan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Penangkapannya di Bali," ujar Direktur Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023)

Baca Juga: Apa Itu Uang Mutilasi 100 Ribu yang Viral? Simak Ciri-ciri dan Penjelasan Bank Indonesia

Meski begitu, Djuhandani belum membeberkan secara rinci perihal proses dan waktu penangkapan terhadap kekasih Nindy Ayunda tersebut. Ia hanya menyampaikan Dito Mahendra akan dibawa ke Bareskrim Polri.

Kemudian, serangkaian pemeriksaan bakal dilakukan dan dilakukan ekspos melalui konferensi pers.

"Iya. Mohon doanya ya saya hari ini kembali ke Jakarta,"  tambahnya.

Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Kasus Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin Harus Dituntaskan, Kuncinya di Dua Tersangka Ini

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun pasal itu berbunyi, 'Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Tak hanya itu, Dito juga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra. ***