Akhir Cerita Kasus Sabu Ditukar Tawas, Teddy Minahasa Divonis Hari Ini

POJOKSATU.id, TANGSEL - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang vonis Teddy digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

"Selasa, 9 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," tulis keterangan dari situs SIPP PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan itu dialamatkan pada jenderal bintang tiga lantaran Teddy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Dalam perkara ini, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Teddy Minahasa : Saya Tak Mau Menerima Uang Haram, Praktisi Hukum Ini Sebut Harus Bebas

Atas tindak pidana itu, sejumlah nama baik dari kalangan sipil hingga polisi ikut terjerat.

Di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda alias Anita Cepu dengan pidana 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Buktikan Penukaran Sabu dan Tawas Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Sarankan Pembuktian Ilmiah

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jadi, apa kira-kira vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa? (Fand/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News