POJOKSATU.id, SEMARANG—Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng AKBP Basuki sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Namun meski sudah jadi tersangka, Polda Jateng belum juga membeberkan penyebab kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang baru berumur 35 tahun itu.

AKBP Basuki juga sudah dipecat atau di PTDH dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sampah 1.500 Ton per Hari, Bogor Raya Satukan Langkah Dorong PSEL Galuga

"Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP. Tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Radar Semarang (Grup Pojoksatu.id), Selasa (23/12/2025).

AKBP Basuki menjadi saksi kunci karena mantan Kasubdit Polda ini berada dalam satu kamar di kos hotel di kawasan Gajahmungkur saat Dwinanda Levi ditemukan meninggal.

Terkait penyebab kematian korban, Kombes Pol Artanto belum bersedia membeberkan hasil otopsi penyebab kematian Dwinanda. Menurutnya, nantinya akan disampaikan dalam gelar perkara.

Baca Juga: Sekejap Permohonan Maaf Ridwan Kamil ke Atalia Langsung Viral, Netizen Singgung Nama Aura Kasih

"Penyidik dan dokter nanti menyampaikan. Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," katanya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 359, dan dijerat Pasal 306 dan Junto Pasal 304.

"Pasal 306 junto Pasal 304, ditambah Pasal 359, tidak melakukan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan pertolongan kesehatan, mengabaikan. Pasal 306 ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 359 ancaman hukuman 5 tahun," tegasnya.

Buntut kematian dosen Untag ini, AKBP Basuki juga telah dipecat dari kepolisian setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025).

Namun yang bersangkutan tidak terima dan mengajukan banding ke Mabes Polri.

Diketahui, Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani, ditemukan meninggal tanpa busana di dalam Kamar Kos Hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, Minggu (17/11/2025).***