POJOKSATU.id, SEMARANG—Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng AKBP Basuki dipecat Polri buntut kasus yang menimpanya terkait kematian tragis Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Basuki terbukti membiarkan Levi cengap-cengap saat kritis sebelum meninggal dan malah memilih tidur di kamar 210 di Kos Hotel Gajahmungkur atau di lokasi TKP.

AKBP Basuki dikenakan sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEK) yang digelar di Polda Jateng, Rabu (3/12).

Kuasa hukum keluarga Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani, Zainal Abidin Petir, menghadiri sidang tersebut secara langsung, Rabu (3/12).

Baca Juga: Penyidik Miliki 2 Alat Bukti, Kuasa Hukum Keluarga Dwinanda Levi Yakin AKBP Basuki Bakal Tersangka

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat,” kata Zainal kepada wartawan.

Dia menyeebut ada tiga pertimbangan yang membuat Basuki divonis pecat oleh Polri, antara lain melakukan perbuatan tercela, menurunkan citra Polri, kemudian telah tidur bersama wanita yang bukan istrinya.

“Dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal seusai sidang etik.

Zainal juga menjelaskan temuan penting di persidangan terkait kondisi korban sebelum ditemukan meninggal.

Levi yang ditemukan meninggal tanpa busana di kos-hotel Gajahmungkur Kota Semarang pada Senin (17/11) itu disebut sudah kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Cari Bukti Hubungan Intim AKBP Basuki dengan Dwinanda Linchia Levi di Kamar 210 Gajahmungkur

Basuki sendiri sudah melihat kondisi Levi yang sudah kritis ini, namun dia malah memilih tidur di kamar itu. Tidak membawa Levi berobat ke rumah sakit.

"Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi cengap-cengap, tersengal-sengal napasnya. Tapi dia mengaku karena kelelahan, terus tertidur, bangun jam 04.00 WIB sudah meninggal," katanya.

"Majelis menanyakan kenapa tidak panggil dokter atau ambulans. Jawabnya karena dia 'nggak connect', kalut, sudah dua hari kurang tidur," kata Zainal.

Zainal menilai ada unsur kesengajaan dari Basuki saat itu membirakan korban kritis.

Zainal juga menyoroti alasan keterlambatan laporan ke polisi.

Basuki justru sempat meminta temannya mengantarkan dirinya ke Polrestabes Semarang untuk membuat laporan.

Bukannya langsung melaporkan kejadian itu lewat aplikasi atau memanggil pertolongan kepada korban.

"Bukan nganter (Levi) segera, bukan mikirkan mayat segera, tapi malah bagaimana dia harus laporan,” jelasnya.

“Ditanya kenapa kok tidak memikirkan korban, jawabannya kelelahan karena dua hari tidak tidur,"kata Zainal lagi menirukan percakapan di sidang kode etik itu.

Mengenai kondisi korban yang tidak berbusana saat ditemukan meninggal, Zainal menyebut jawaban Basuki berubah-ubah dalam persidangan.

"Katanya waktu mau tidur masih pakai kaus dan training. Ketika ditanya (Basuki) kenapa bajunya dilepas, dia tidak menjawab jelas," kata Zainal.

Menurut Zainal, ada keterangan yang berbeda antara antara pemeriksaan awal dan sidang etik. Saat diperiksa awal, Basuki disebut mengatakan tidak pernah melakukan hubungan seksual.

"Baru terungkap tadi, mengakui bahwa pernah melakukan hubungan seksual, bahasanya keceplosan," ungkap dia.

Zainal mengatakan, dalam sidang itu Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016, dan hubungan mereka mulai intens pada 2025.

Adapun alasannya memasukkan perempuan itu ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain karena kasihan.

Sidang kode etik tersebut digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.25 WIB, Rabu (3/12/2025).

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEK) yang menyidangkan perkara itu dipimpin oleh Kombes R Fidelis Purna Timoranto bersama dua orang lainnya, yakni Kombes Rio Tangkari dan AKBP Dandung Putut Wibowo.***