POJOKSATU.id, Jakarta – Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak pembebasan segera Mardani H. Maming setelah menemukan kekeliruan dalam putusan hakim.
Desakan ini muncul setelah eksaminasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, yang menunjukkan adanya kekhilafan hakim dalam memberikan vonis.
Temuan ini disampaikan dalam rilis pada Selasa (22/10/2024) oleh Dr. Mahrus Ali, dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII.
Menurutnya, Mardani H. Maming tidak bersalah dalam semua pasal yang dituduhkan, sehingga layak dibebaskan demi hukum dan keadilan.
"Setelah eksaminasi, kami menemukan bahwa Mardani H. Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan untuk bupati yang mengeluarkan SK," jelas Dr. Mahrus Ali.
Dua pekan sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Perkara Mardani H. Maming", di mana sepuluh akademisi terkemuka dari berbagai disiplin ilmu hukum berpartisipasi sebagai eksaminator.
Mereka termasuk Prof. Dr. Ridwan Khairandy, Dr. Mudzakkir, Prof. Hanafi Amrani, Dr. Eva Achjani Zulfa, dan lainnya.
Kesepuluh eksaminator ini, yang berasal dari bidang hukum pidana, perdata, administrasi negara, dan viktimologi, sepakat bahwa Mardani H. Maming tidak bersalah dan harus dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
Saat membuka diskusi, Dr. Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, menekankan bahwa kesalahan hakim seharusnya dapat dihindari, terutama karena hakim memiliki tanggung jawab untuk bersikap bijaksana dalam memutuskan perkara.
Salah satu eksaminator, Prof. Dr. Ridwan, menjelaskan bahwa kesalahan yang dituduhkan kepada Mardani terkait pengalihan IUP-OP Batubara dari PT BKPL ke PT PCN tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba.
Menurutnya, tindakan tersebut sepenuhnya sah sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.
Dr. Mahrus Ali, editor buku tersebut, menegaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menuduh Mardani seharusnya ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada bupati yang mengeluarkan keputusan.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa Mardani H. Maming layak dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya setelah melihat seluruh fakta hukum yang ada.
Dengan berbagai temuan ini, para akademisi sepakat bahwa vonis tersebut tidak didasarkan pada landasan hukum yang kuat, dan mereka menyerukan agar Mardani H. Maming segera dibebaskan serta rehabilitasi nama baiknya dilakukan.***




