POJOKSATU.id, Jakarta - Pemilihan Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) membawa harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sunarto dikenal sebagai figur yang bersih dan bebas dari intervensi, memberi optimisme bagi publik.

Komisi Yudisial (KY) turut menaruh harapan besar pada Sunarto. Prof. Amzulian Rifai, anggota KY, menyampaikan keinginannya agar Sunarto dapat membawa perubahan di MA dan menjadikannya lembaga peradilan yang agung serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

"Terpilihnya Prof. Sunarto sebagai Ketua MA adalah angin segar bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas intervensi. Semoga MA menjadi lembaga peradilan yang benar-benar dipercaya publik," ujar Amzulian.

Para akademisi, pakar hukum, dan aktivis antikorupsi turut menyuarakan harapan serupa. Muruah MA sebagai benteng keadilan kini berada di tangan Sunarto.

Meski begitu, mereka juga mengingatkan agar Sunarto tetap teguh dan bebas dari tekanan, terutama dalam menangani kasus-kasus penting, seperti Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang dinilai sarat kontroversi.

Prof. Romli Sasmita, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, menilai kasus Mardani mengandung banyak kesalahan hukum.

Ia mengkritik bahwa vonis terhadap Maming tak berdasar pada bukti faktual, melainkan lebih pada asumsi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk kesesatan hukum yang serius,” tegas Romli, yang juga pernah memimpin penyusunan RUU Pemberantasan Korupsi.

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis, juga menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus ini.

Ia menilai vonis terhadap Maming sebagai bentuk "peradilan sesat" atau *miscarriage of justice*, di mana hak terdakwa atas pengadilan yang adil tidak terpenuhi.

“Hakim memilih bukti yang mendukung dakwaan tanpa mempertimbangkan bukti lain yang bertentangan, ini jelas unfair trial,” ujar Todung.

Todung juga menyoroti bagaimana hakim menerapkan analogi hukum secara keliru, khususnya terkait keuntungan bisnis yang diperlakukan sebagai "hadiah".

Menurutnya, penggunaan analogi seperti ini melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana.

Selain itu, ketiadaan mekanisme *retrial* di Indonesia, seperti di Inggris, menambah tantangan dalam memperbaiki putusan yang bermasalah.

Harapan untuk evaluasi MA terhadap vonis ini semakin kuat, terutama dengan adanya *amicus curiae* yang direncanakan Todung untuk diserahkan ke MA.

“Saya berharap MA dapat meninjau kembali secara objektif dan memperbaiki *miscarriage of justice* dalam perkara Maming ini,” tuturnya.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menyatakan bahwa putusan terhadap Maming memperlihatkan kekhilafan hakim yang nyata.

Menurutnya, hubungan bisnis yang melibatkan fee, dividen, dan utang piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Hal ini ditegaskan oleh putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak adanya niat jahat atau *mens rea* dalam tindakan Maming, sehingga seharusnya ia dibebaskan.

Dr. Mahrus Ali, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, juga mendesak agar Maming dibebaskan demi keadilan dan hukum.

"Koreksi putusan ini penting, bukan hanya untuk Maming, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap MA," pungkasnya.***