POJOKSATU.ID - M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polisi di Polda Jabar, terkait pembunuhan terhadap Tuti dan Amel di jalan cagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Dari pengakuan Danu, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka, yakni Danu, lalu Yosep, Mimin, Arighi dan Abi.
Baca Juga: Golok Maut Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Ditemukan, Danu Akui Dapat Tekanan
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan menjelaskan bahwa dari pengakuan Danu ke Polisi pada saat menyerahkan diri awal pekan lalu, pihaknya langsung mengajukan JC (justice collaborator).
"Sudah kami sudah mengajukan JC pada hari Rabu lalu untuk Danu, agar juga diperhatikan dan diberikan perlindungan, " jelas Achmad Taufan saat dihubungi Jumat 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Satu Acara di Jepang, Speechless Ketemu Jungkook BTS, Raisa Sebut Rowoon Baik Banget
Achmad Taufan menambahkan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan keluarga besar Danu, yang juga keluarga besar korban dalam hal ini almarhum ibu Tuti dan Amel.
"Saya sudah bertemu keluarga Danu kemarin, menjelaskan pengakuan Danu ke Polisi, dan meminta suport agar segera terungkap siapa pelaku atau aktor utama nya, " jelasnya.
Dijelaskan Achmad Taufan, bahwa kondisi Danu saat ini di dalam tahanan Polda Jabar dalam keadaan sehat.
"Kondisinya sehat ya, " jelasnya. ***



