POJOKSATU.ID- Sidang lanjutan warga ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) kembali berlanjut dengan agenda surat pembuktian dari Kemhan selaku pemegang sertifikat hak pakai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu kemarin, 29 Oktober 2025.

Hadir dalam sidang itu, kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan kuasa hukum Kementerian Pertahanan serta puluhan warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) selaku penggugat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Juliant Prajaghupa terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 5 November 2025. Penundaan lantaran ada pihak interven atau turut tergugat dari perseorangan yang juga ikut mengklaim tanah tersebut.

Baca Juga: Mau Diajarkan di Sekolah, Ini Jejak Panjang Bahasa Portugis di Dunia dan Indonesia, Dari Lisbon ke Lamno

"Sebetulnya hari ini sidangnya adalah pembuktian surat, namun karena ada pihak lain yang mengajukan permohonan penggugat interven, maka acara pembuktian surat ditunda sambil menunggu penetapan dari majelis hakim," kata kuasa hukum warga MMD, Subali kepada wartawan.

Menurut Subali, penggugat interven beranggapan bahwa lahan itu bukan hak para penggugat, bukan hak Kemhan, tetapi pihak lain yang merasa punya atas objek tanah tersebut.

"Itu kan karena baru sebatas lisan, kami belum bisa memastikan. Makanya, kami keberatan sambil menunggu penetapan sikap dari majelis hakim," katanya.

Tak hanya itu, ditundanya sidang tersebut lantaran majelis hakim yang hadir pada persidangan itu tidak lengkap.

"Kalau majelisnya kurang lengkap itu tidak bisa dilanjutkan karena pembuktian surat ya," kata Subali.

Baca Juga: Mau Diajarkan di Sekolah, Ini Jejak Panjang Bahasa Portugis di Dunia dan Indonesia, Dari Lisbon ke Lamno

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 5 November dengan agenda pembuktian surat dari para pihak, yakni dari para penggugat, tergugat (BPN Jakut) dan dua tergugat interven (Kemhan dan perseorangan).

Namun disamping proses sidang yang terus berlangsung di PTUN Jakarta, puluhan warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) yang menggugat justru mendapatkan sejumlah intervensi dari pengelola ruko.

Warga mengeluhkan adanya pengiriman surat pemaksaan pengosongan ruko setelah persidangan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Dalam proses persidangan ini, harusnya Inkopal dan pengelola tidak boleh dong mengirimkan surat pemaksaan pengosongan," kata Koordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma usai persidangan.

Baca Juga: Nasib OASA, BIPI Cs setelah Presiden Batalkan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel

Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Pemilik ruko pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun, namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga hanya membayar Rp150 juta.

"Kami sudah memediasi untuk negosiasi, tapi tidak bisa. Harga 300 juta diskon 50 persen sudah harga mati," kata Wisnu.

Oleh karena itu, pihaknya terpaksa menguji sertifikat hak pakai (SHPL) yang dipegang oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui PTUN Jakarta.

Warga Marinatama Mangga Dua, kata dia, berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mendengarkan keluhan warga terkait gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu.

"Kami mohon mungkin dengan suara ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo. Mudah-mudahan pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat bisa dibasmi. Saya kira ini adalah momentum yang baik untuk Bapak Presiden Prabowo," katanya.

Sementara itu, Rini, salah satu penghuni ruko MMD mengaku jika dirinya sempat mendapatkan ancaman akan di bom dari pihak pengelola. Ancaman itu dirasakan pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan Seksual, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Perlindungan dan Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Menurutnya, kejadian berawal ketika dirinya memiliki bangunan berukuran sekitar 6x2 meter untuk tempat fotocopy. Kemudian dirinya dipanggil oleh oknum TNI terkait bangunan miliknya tersebut.

Oknum TNI tersebut menyuruh Rini agar segera membongkar bangunan itu dalam waktu singkat.

"Saya dipanggil ke kantornya dan dia mengatakan bahwa itu bangunan harus dibongkar atau saya bom sekarang juga. Saya merasa terancam. 'hari ini juga kamu bongkar sendiri atau bom'. Sifatnya terlalu arogan, 'kamu bongkar atau di bom'. Mungkin dia aparat, saya sipil karena karyawan biasa mungkin intervensi saya supaya takut," keluhnya.

Sekedar diketahui, gugatan ke PTUN Jakarta itu berawal saat 42 warga membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun seiring waktu berjalan, tiba-tiba pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477.

Penerbitan SHP itu lantas membuat warga pemilik ruko tersebut khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Namun sampai dengan saat ini, SHGB itu tak kunjung diterbitkan.***