POJOKSATU.id — Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian setelah syarat pendidikan Gibran kini dipersoalkan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Februari 2024, Ahok pernah mengaku telah mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Saat itu, Ahok mempertanyakan kemungkinan hubungan politik Prabowo dan Jokowi setelah Pilpres 2024.

“Kalau Pak Prabowo jadi presiden memangnya dia mau dengarin Pak Jokowi,” ujar Ahok dalam dialog kebangsaan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Guruh Soekarno Putra Dimakamkan di Samping Makam Ibunya Fatmawati di TPU Karet Bivak

Ahok juga mengatakan pernah menyampaikan kekhawatirannya secara langsung kepada Jokowi.

“Saya khawatir Bapak tertipu, takut saya,” kata Ahok.

Pernyataan tersebut saat itu mendapat respons dari pihak Prabowo. Dahnil Anzar Simanjuntak yang ketika itu menjadi juru bicara Prabowo menyatakan Prabowo tidak akan menipu Jokowi.

Hampir Dua Tahun Kemudian, Gibran Kembali Digugat

Kini nama Gibran kembali menjadi sorotan, tetapi persoalannya berbeda.

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara ke MK yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: PT GAG Nikel Kembali Nambang di Raja Ampat, Dapat PROPER Hijau: Laut Benar-Benar Aman?

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut pihaknya menemukan indikasi persoalan pada syarat pendidikan tersebut.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang dalam persidangan.

Baca Juga: Cara Kredit Motor Praktis Tanpa Survei Rumah

Denny juga menyatakan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu harus dipenuhi secara kumulatif.

KPU Punya Pandangan Berbeda

KPU sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut meminta MK menolak permohonan.

KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut melalui mekanisme PHPU serta tenggat pengajuan permohonan.

Baca Juga: Peternak Sleman Antusias Belajar Pakan Fungsional dari Dospulkam Fapet IPB, Begini Praktiknya

Dengan demikian, sampai proses persidangan berlangsung, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.

Pernyataan Ahok Bukan Bukti Gugatan

Kemunculan kembali pernyataan Ahok tidak otomatis berkaitan dengan pembuktian perkara di MK.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks politik menjelang Pilpres 2024, sedangkan perkara yang kini diperiksa MK berkaitan dengan persoalan hukum mengenai syarat pencalonan.

Keduanya memiliki konteks berbeda.

Baca Juga: Bupati Gowa Jadi Tersangka, Rp850 Juta dari Indomaret Diduga Berujung Rumah dan Toyota HiAce

Perbedaannya juga penting karena perkara di MK akan ditentukan berdasarkan dalil, bukti, aturan, kewenangan lembaga, dan pertimbangan hakim.

Dengan demikian, pernyataan Ahok lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari rekam jejak perdebatan politik menjelang Pilpres 2024, bukan sebagai bukti bahwa dalil gugatan terhadap Gibran terbukti.