POJOKSATU.id — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (9/1/2025) selama kurang lebih satu jam.

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.14 WIB.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya berlangsung cepat karena hanya mengonfirmasi keterangan yang sebelumnya telah disampaikan.

"Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja," kata Ahok usai pemeriksaan.

Baca Juga: Terjerat Pengadaan LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Lengkapi Berkas Perkara

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terkait dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Ahok mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih.

Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," tandasnya.

Selain Ahok, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain pada hari yang sama.

Mereka adalah Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012; Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014; Ella Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero); Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015);

Baca Juga: Guru Besar IPB University Dipolisikan, Dinilai Janggal Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Minta Atensi Presiden Prabowo

Lalu ada Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, SVP Gas PT Pertamina tahun 2011-Juni 2012; dan Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.

Kasus Korupsi LNG

Baca Juga: Praktisi Hukum: Mochamad Iriawan Sosok yang Tepat untuk Komisaris Pertamina

Lembaga antirasuah ini telah menyatakan bahwa kasus korupsi LNG menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi LNG yang terjadi pada periode yang sama.

Putusan atas Karen Agustiawan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang diputus oleh majelis hakim Sumpeno pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Barang bukti dalam perkara tersebut telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam kasus lain yang melibatkan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Baca Juga: PDIP Kritisi Koper Besar yang Dibawa KPK dari Rumah Hasto, Jangan Dramatisasi Berlebihan

Ditanya Soal Hasto

Usai pemeriksaan, Ahok juga mendapat pertanyaan mengenai nama pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Namun, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi tersebut. "Aku enggak tahu," ujarnya singkat.

Ahok juga sempat menyinggung peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP yang akan digelar pada Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, Hasto kemungkinan besar akan hadir dalam peringatan HUT PDIP ke-52. "Besok HUT (PDIP), harusnya dateng (Hasto)," imbuh Ahok. ***