POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tuntutan tehadap Agnes pacar Mario dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut besok, Kamis 5 April 2023.

"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Melalui pledoi yang akan disampaikan besok, Mangatta berharap hakim bisa mempertimbangkan hal lain sebelum memutus hukuman untuk Agnes pacar Mario.

Mangatta memastikan kliennya akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.

"Kami berharap pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim, ibu hakim untuk putusan hari senin nanti," ujarnya.

Agnes Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara tapi Tidak di Penjara

Dalam tuntutan, Mangatta menilai jaksa tak memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya.

Untuk itu, pihaknya akan meluruskan fakta persidangan yang dinilai keliru dalam pledoi yang disampaikan besok.

"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok,"

"Seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David pada 20 Februari 2023.

Alasan Agnes Pacar Mario Dandy cuma Dituntut 4 Tahun Penjara

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Untuk menjalani masa pidana itu, jaksa memerintahkan agar AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

LPKA sendiri adalah rumah tahanan bagi anak yang menjalani masa pidananya akibat berkonflik dengan hukum.

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dituntut 4 Tahun Bui Penganiayaan David Ozora, Pengacara Agnes : Banyak Fakta Persidangan Keliru

Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," terang Syarief.

Sidang putusan AG digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang. Rencananya sidang itu digelar secara terbuka.

Reporter: Fandi
Editor: Guruh