POJOKSATU.id, JAKARTA- Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi blak-blakan membongkar peran Agnes Gracia dalam kasus penganiyaan David.
Setidaknya ada beberapa poin yang menguatkan sehingga Mario Dandy terbakar emosinya untuk menganiaya David.
Salah satunya, kata Kombes Hengki, Agnes mengajak David keluar dari rumahnya melalui telepon yang dipegang Mario. Sehingga seolah-olah handphone tersebut dipegah Agnes.
"AG ini memberikan telepon genggam ke Mario, seolah-olah handphone dipegang oleh AG," kata Hengki kepada wartwan, Jumat (17/3/2023).
Dari hasil pendalaman, kata Hengki, tidak tindakan dari Agnes untuk mencegah penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.
BACA : Menakar Tawaran Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David Ozora, Akankan Diterima?
Agnes bahkan, lanjutnya, memberikan bantuan dan kesempatan kepada Mario untuk menganiaya David.
"AG ini memberikan bantuan dan kesempatan. Bahkan melakukan pembiaran dan sebagainya kepada Mario," ujarnya.
Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.
Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.
Agnes sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)



