POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Pemeriksaan kali ini, Agnes Gracia akan dilakukan pemeriksan ketiga kalinya oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Akan dilakukan pemeriksaan lagi, ini ketiga kalinya oleh psikologi forensik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di PMJ, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Selain itu, kata Trunoyudo, KPA dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Agnes Gracia itu digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA : Bakal Ada Perubahan Pasal Berat untuk Mario Dandy, Polda Metro Sudah Beri Sinyal Begini
"Ada Komisioner KPAI langsung dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta. Ini dilaksanakan di Polres Jaksel," ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.
Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.
BACA : Polisi Tanggapi Desakan Mahfud Soal Penerapan Pasal Berat Mario Dandy, Siap- siap Nangis Bombay
Selain itu, pacar Mario Dandy, Agnes turut diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David pada Sabtu, 25 Februari 2023 kemarin. saat ini statusnya Agnes masih sebagai saksi. (Firdausi/pojoksatu)



