POJOKSATU.id, JAKARTA - Agnes ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Penahanan Agnes dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3/2023) malam.
Agnes ditahan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Dalam menangani perkara AG, polisi juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPA bertindak sebagai pihak yang berwenang untuk mengurus pemenuhan hak sebagai anak.
Dalam kasus ini, KemenPPPA mendukung penuh upaya kepolisian memproses hukum pacar Mario Dandy itu.
BACA: Agnes Ditangkap dan Ditahan, Jonathan Latumahina Ayah David Unggah Video Gus Dur, Jlebbb
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan, proses hukum terhadap Agnes sudah sesuai koridor.
Itu Agnes arena tak ditahan di rutan melainkan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian," ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Atwirlany, dukungan itu diberikan dalam rangka pemenuhan hak AG sebagai anak di bawah umur.
Di mana dalam setiap prosesnya AG wajib mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.
BACA: Lihat Wajah Agnes, Pakai Hoodie dan Masker dulu lalu Tinggalkan PMJ untuk Ditahan
"Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata dia
"Termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif. Hal ini sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memutuskan menahan Agnes di LPKS di bawah naungan Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan selama 7 hari ke depan.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
BACA: Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Ditunda, Ini Alasan Polisi
Hengki menyebut penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.
Penahanan terhadap Agnes mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan terhadap Agnes dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan." kata dia.
"Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," jelas Hengki.
BACA: Khusus Buat Cewek Berinisial APA Pembisik Mario Dandy dari PMJ, Kamu Pasti Sport Jantung Sekarang
Hengki memastikan, pemeriksaan Agnes sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak."
"Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tuturnya. (Fandi/Pojoksatu)




